Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst 1.HADI PURWANTO
2.SUWANDI
3.JULIONO
4.YANA ANDRIANA
PT Jakarta International Container Terminal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 155/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SABDA PRANAWA DJATI SHHADI PURWANTO
2SABDA PRANAWA DJATI SHSUWANDI
3SABDA PRANAWA DJATI SHJULIONO
4SABDA PRANAWA DJATI SHYANA ANDRIANA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya, dengan segala akibat hukumnya.
  2. Menyatakan perkara a quo antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah perselisihan hak.
  3. Menyatakan TERGUGAT melakukan kelalaian dan/atau ketidakpatuhan dalam melaksanakan ketentuan hak-hak normatif yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di PT JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL (PT JICT), dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), Pasal 83 Ayat (1), yang menegaskan, Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah minimum yang telah ditetapkan, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah.
  4. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas penyesuaian Upah Pokok karena Promosi Jabatan berupa penyesuaian Gaji Pokok Berbasis Kinerja dan/atau Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja, terhitung mulai tanggal masing-masing pekerja dialihtugaskan/promosi ke posisi/jabatan dimaksud dalam perkara a quo, sebagai berikut:
  1. Sdr. HADI PURWANTO dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 1, terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2017, sejak dialihtugaskan/promosi menjadi Manager General Affair (Kelas Jabatan 8A);
  2. Sdr. SUWANDI dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 2, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2019, sejak dialihtugaskan/promosi menjadi Foreman Staff Budget (Kelas Jabatan 6H);
  3. Sdr. JULIONO dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 3, terhitung mulai tanggal 1 September 2018, sejak dialihtugaskan/promosi menjadi Foreman RTGC Maintenance (Kelas Jabatan 6H);
  4. Sdr. YANA ANDRIYANA dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 4, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2019, sejak dialihtugaskan/promosi menjadi Foreman Staff Budget (Kelas Jabatan 6H).
  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas Selisih Penghasilan Bulanan (Upah Pokok Bulanan), atas kekurangan atau tidak naiknya Gaji Pokok Berbasis Kinerja dan/atau Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja karena Promosi Jabatan, terhitung mulai tanggal masing-masing pekerja dialihtugaskan/promosi ke posisi/jabatan dimaksud dalam perkara a quo.
  2. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas Selisih Penghasilan Tahunan, atas kekurangan atau tidak naiknya Gaji Pokok Berbasis Kinerja dan/atau Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja karena Promosi Jabatan, yaitu:
  1. Upah ke-13 berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama periode 2013-2015, Pasal 44 Ayat 1 butir a dan b, sebesar 1 (satu) kali Upah Pokok (Gaji Pokok Berbasis Kinerja, Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja dan Tunjangan Perumahan);
  2. Upah ke-13 berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama periode 2022-2024, Pasal 44 Ayat 1 butir a, sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah Pokok (Gaji Pokok Berbasis Kinerja, Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja dan Tunjangan Perumahan);
  3. Upah ke-13 berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama periode 2025-2027, Pasal 44 tentang Upah ke-13, Ayat 1, sebesar 2 (dua) kali Upah Pokok (Gaji Pokok Berbasis Kinerja, Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja dan Tunjangan Perumahan);
  4. Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku, sebesar 2,5 (dua koma lima) kali Upah Pokok (Gaji Pokok Berbasis Kinerja, Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja dan Tunjangan Perumahan);
  5. Tunjangan Cuti Tahunan, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku, sebesar 2,5 (dua koma lima) kali Upah Pokok (Gaji Pokok Berbasis Kinerja, Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja dan Tunjangan Perumahan);
  6. Bonus Tahunan, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku, sebesar 5,9 (lima koma sembilan) kali Upah Pokok (Gaji Pokok Berbasis Kinerja, Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja dan Tunjangan Perumahan);

7.      Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas hak-hak lainnya yang terdampak dari Gaji Pokok / Upah Pokok Yang Berkurang Atau Tidak Naik Karena Promosi Jabatan, yaitu;

  1. Tunjangan Cuti Besar (Istirahat Panjang), setiap 6 (enam) tahun sekali, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku, sebesar 2 (dua) kali Upah Pokok (Gaji Pokok Berbasis Kinerja, Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja dan Tunjangan Perumahan) yang telah disesuaikan;
  2. Kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja karena Usia Pensiun, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku dan Upah Pokok (Gaji Pokok Berbasis Kinerja, Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja dan Tunjangan Perumahan) yang telah disesuaikan;
  3. Hak Dana Pensiuan Lembaga Keuangan (DPLK), berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku dan Upah Pokok (Gaji Pokok Berbasis Kinerja, Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja dan Tunjangan Perumahan) yang telah disesuaikan;
  4. Hak Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku dan Upah Pokok (Gaji Pokok Berbasis Kinerja, Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja dan Tunjangan Perumahan) yang telah disesuaikan.

8.    Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus, selisih atas kekurangan Penghasilan Bulanan (Upah Pokok Bulanan), yang diakibatkan kekurangan atau tidak naiknya Gaji Pokok Berbasis Kinerja dan/atau Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja karena Promosi Jabatan, terhitung mulai tanggal masing-masing pekerja dialihtugaskan/promosi ke posisi/jabatan dimaksud dalam perkara a quo, dengan perincian untuk:

  1. Sdr. HADI PURWANTO dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 1, sebesar Rp.151.940.591,- (Seratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah), dengan perincian:
  2. Sdr. SUWANDI dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 2, sebesar Rp. 98.603.750,- (Sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan perincian:
  3. Sdr. JULIONO dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 3, sebesar Rp.93.205.799,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah), dengan perincian:
  4. Sdr. YANA ANDRIYANA dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 4, sebesar Rp.90.331.226,- (Sembilan puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), dengan perincian:
  5. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus, selisih atas kekurangan Penghasilan Tahunan, yaitu Upah ke-13, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Cuti Tahunan, Bonus Tahunan, Tunjangan Cuti Besar/Istirahat Panjang, yang diakibatkan kekurangan atau tidak naiknya Gaji Pokok Berbasis Kinerja dan/atau Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja, karena Promosi Jabatan, terhitung mulai tanggal masing-masing pekerja dialihtugaskan/promosi ke posisi/jabatan dimaksud dalam perkara a quo, dengan perincian untuk:

     (1)  Sdr. HADI PURWANTO dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 1, sebesar Rp.191.268.392,- (Seratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan perincian:

  6.  

    Sdr. SUWANDI dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 2, sebesar Rp. 104.097.965,- (Seratus empat juta sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah), dengan perincian:
  7.  

    Sdr. JULIONO dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 3, sebesar Rp.106.019.744,- (Seratus enam juta sembilan belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), dengan perincian:
  8.  

    Sdr. YANA ANDRIYANA dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 4, sebesar Rp.94.052.346,- (Sembilan puluh empat juta lima puluh dua ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah), dengan perincian:
  9.  

    Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada Sdr. HADI PURWANTO dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 1, secara tunai, seketika dan sekaligus, Selisih Hak Pensiunan sebesar Rp.187.922.110,- (Seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu seratus sepuluh rupiah), dengan dasar perhitungan pada penyesuaian Gaji Pokok Berbasis Kinerja (GPK) karena Promosi Jabatan dan Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja (GPMK), sesuai Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku dengan perincian perhitungan:

  10. Selisih Hak Pensiunan PENGGUGAT 1 sebesar Rp.156.086.461,- (Seratus lima puluh enam juta delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh satu rupiah), dengan perincian:
  11. Selisih Hak Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PENGGUGAT 1 sebesar Rp.25.829.901,- (Dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus satu rupiah);
  12. Selisih Hak Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek PENGGUGAT 1 sebesar Rp.6.005.749,- (Enam juta lima ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah).
  13. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan penyesuaian Upah Pokok karena Promosi Jabatan berupa penyesuaian Gaji Pokok Berbasis Kinerja dan/atau Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja, terhadap Sdr. SUWANDI dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 2, Sdr. JULIONO dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 3, dan Sdr. YANA ANDRIYANA dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 4, terhitung mulai tanggal masing-masing pekerja dialihtugaskan/promosi ke posisi/jabatan dimaksud dalam perkara a quo, dengan penyesuaian Upah Pokok terakhir per Desember 2025,
  14. Menyatakan, mewajibkan, menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan penyesuaian selanjutnya atas Upah Pokok karena Promosi Jabatan berupa penyesuaian Gaji Pokok Berbasis Kinerja dan/atau Gaji Pokok Berbasis Masa Kerja, terhadap Sdr. SUWANDI dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 2, Sdr. JULIONO dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 3, dan Sdr. YANA ANDRIYANA dalam perkara a quo sebagai PENGGUGAT 4, mulai Januari 2026 dan selanjutnya sesuai Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku.

     

    13.  Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari apabila lalai menjalankan Putusan ini, sejak Putusan ini dibacakan dan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

     

    14.  Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

     

    15.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada bantahan atau kasasi atau upaya hukum lainnya.

     

    SUBSIDAIR:

     

    Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

  15.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak