Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst Muhammad Syahiir 1.Aryo Wiro Wijoyo
2.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Hukum Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktur Merek dan Indikasi Geografis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 54/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Syahiir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Kurniadi, S.H., M.H.Muhammad Syahiir
Tergugat
NoNama
1Aryo Wiro Wijoyo
2Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Hukum Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktur Merek dan Indikasi Geografis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik untuk pendaftaran merek  pada kelas 41 dengan nama pemilik: Aryo Wiro Wijoyo, dengan Nomor Permohonan: JID2025048968, Nomor Registrasi: IDM001413998, tertanggal 9 Januari 2026 dari;
  3. Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan Pendaftaran Merek  pada kelas 41 dengan nama pemilik: Aryo Wiro Wijoyo, dengan Nomor Permohonan: JID2025048968, Nomor Registrasi: IDM001413998, tertanggal 9 Januari 2026 dari Daftar Umum Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;

Memerintahkan Tergugat II untuk mencoret Merek  pada kelas 41 dengan nama pemilik: Aryo Wiro Wijoyo, dengan Nomor Permohonan: JID2025048968, Nomor Registrasi: IDM001413998, tertanggal 9 Januari 2026 dari Daftar Umum Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum RI dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau jika Pengadilan Yang Terhormat berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak