| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat, PT Kristamedia Pratama, untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
- Menyatakan Penggugat memiliki kedudukan hukum dan kepentingan langsung dalam gugatan ini;
- Menyatakan Tergugat, SIAL S.A., telah bertindak dengan itikad tidak baik terkait perpanjangan jangka waktu pelindungan merek INTERFOOD INDONESIA, No. Pendaftaran IDM000076054, penggunaan identitas dan alamat yang tidak mutakhir, serta upaya pemindahan hak atas merek tanpa persetujuan Penggugat;
- Mencoret nama Tergugat, SIAL S.A., sebagai pemilik bersama dari Daftar Umum Merek INTERFOOD INDONESIA No. Pendaftaran IDM000076054;
- Menyatakan INTERFOOD INDONESIA, No. Pendaftaran IDM000076054 adalah milik Penggugat, PT Kristamedia Pratama, sebagai pemilik yang sah dan telah digunakan secara berkesinambungan sejak 2004;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pencoretan nama Tergugat sebagai pemilik bersama dan mencatatkan kepemilikan tunggal Penggugat dalam Daftar Umum Merek serta Berita Resmi Merek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |