Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT KRISTAMEDIA PRATAMA SIAL S.A. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KRISTAMEDIA PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi KristiantoPT KRISTAMEDIA PRATAMA
Tergugat
NoNama
1SIAL S.A.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat, PT Kristamedia Pratama, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
  3. Menyatakan Penggugat memiliki kedudukan hukum dan kepentingan langsung dalam gugatan ini;
  4. Menyatakan Tergugat, SIAL S.A., telah bertindak dengan itikad tidak baik terkait perpanjangan jangka waktu pelindungan merek INTERFOOD INDONESIA, No. Pendaftaran IDM000076054, penggunaan identitas dan alamat yang tidak mutakhir, serta upaya pemindahan hak atas merek tanpa persetujuan Penggugat;
  5. Mencoret nama Tergugat, SIAL S.A., sebagai pemilik bersama dari Daftar Umum Merek INTERFOOD INDONESIA No. Pendaftaran IDM000076054;
  6. Menyatakan INTERFOOD INDONESIA, No. Pendaftaran IDM000076054 adalah milik Penggugat, PT Kristamedia Pratama, sebagai pemilik yang sah dan telah digunakan secara berkesinambungan sejak 2004;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pencoretan nama Tergugat sebagai pemilik bersama dan mencatatkan kepemilikan tunggal Penggugat dalam Daftar Umum Merek serta Berita Resmi Merek;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak