Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst 1.Fatmawati
2.MUHAMMAD RIFKI MURAD
PT Estika Daya Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 152/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Wicaksono, S.H., M.H.Fatmawati
2Arif Wicaksono, S.H., M.H.MUHAMMAD RIFKI MURAD
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah demi hukum status Penggugat I dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak awal Penggugat I bekerja pada Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Para Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp. 195.925.500 (seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Penggugat I (Masa Kerja 11 Tahun 6 Bulan)
  • Uang Pesangon

1,75 x 9 x Rp. 7.926.000

=

Rp. 124.834.500

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

4 x Rp. 7.926.000

 

=

Rp.   31.704.000

 

Total Hak Pekerja

=

Rp. 156.538.500

Terbilang seratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah

  1. Penggugat II (Masa Kerja 3 Tahun)

Uang Kompensasi

masa kerja x 1(satu) bulan upah

       12

 

= 36 x Rp. 13.129.000

   12

= Rp. 39.387.000

Terbilang tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya banding, kasasi, maupun verzet serta pihak ketiga lainnya (uit voerbaar bij voerraad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan dilaksanakan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDER

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak