Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH MUHAMMAD FARID Bin AGUS SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-177 /M.1.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARID Bin AGUS SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

JL. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

 

                                                                              

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”      

              

 SURAT DAKWAAN

_________________________________

No. Reg. Perk. PDM- 95/JKTPST/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

MUHAMMAD FARID Bin AGUS SUWARNO

3171072202011004

    Tempat lahir

:

Jakarta

    Umur/tanggal lahir

:

25 tahun/22 Februari 2001

    Jenis kelamin

    Kebangsaan

    Tempat tinggal

 

    Agama

    Pekerjaan

    Pendidikan

 

:

:

:

 

:

:

:

Laki-laki

Indonesia

Jl. Warung Ayu No. 10 RT.005 RW.017 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat

Islam

Tukang parkir

SMP

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan        : Tanggal 04 Desember 2025 – 07 Desember 2025.
  2. Penahanan Rutan  :  

- Penahanan penyidik

:

Tanggal 05 Desember 2025 s/d 24 Desember 2025

- Diperpanjang P. Umum

:

Tanggal 25 Desember 2025 s/d 02 Februari 2026

- Diperpanjang I ke PN   

:

Tanggal 03 Februari 2026 s/d 04 Maret 2026

- Diperpanjang II ke PN

:

Tanggal 05 Maret 2026 s/d 03 April 2026

- Ditahan Penuntut Umum

:

Tanggal 30 Maret 2026 s/d 18 April 2026

- Diperpanjang oleh Ketua         PN

:

Tanggal 19 April 2026 s/d 18 Mei 2026

 

C.  DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARID Bin AGUS SUWARNO pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, bertempat di Pingir Waduk Melati  Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB ketika itu terdakwa sedang bekerja sebagai tukang parkir di Waduk Melati Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang terdakwa baru kenal, yang mengaku bernama RAMA, saat itu RAMA menanyakan kepada terdakwa “disini ada yang jual sinte gak”, lalu terdakwa bilang “ada bang, kalau mau beli online”, lalu kata RAMA “maunya beli cash, ada gak, kalau ada gua mau beli Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa bilang “kalau ada, nanti dikabarin bang”, lalu terdakwa tukaran nomor handphone.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa memesan melalui akun bernama royalssgenerations untuk tembakau sinte sebanyak 5 gram dengan kesepakatan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang selanjutnya terdakwa minta untuk dikirimkan jangan jauh dari alamat terdakwa, dan terdakwa memberitahukan bahwa terdakwa dekat stasiun karet.
  • Kemudian terdakwa diminta transfer uangnya, kemudian terdakwa jalan kaki ke warung Madura yang bisa minta tolong kirimin uang ke rek 104707210331 atas nama SANDI FIRMANSYAH sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saat itu masih hutang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Kemudian terdakwa dikirimkan lokasi pengambilan tembakau sinte yang berada di Jalan Martapura, dekat stasiun BNI City, Kebon Melati, Jakarta Pusat, dan terdakwa mendapatkan tembakau sinte tersebut yang ditempel di selipan tembok beton. Saat itu tembakau sinte tersebut terdakwa dapat dalam bentuk 1 klip, kemudian tembakau sinte tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Warung Ayu No.10, RT.005 RW.017, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah abang, Jakarta Pusat. Sesampainya di rumah lalu tembakau sinte tersebut, terdakwa campurkan tembakau biasa yang terdakwa beli di toko tembakau di Jalan Jati Bundar, Kebon Melati, Jakarta Pusat, terdakwa buat menjadi 11 plastik klip kecil dengan maksud terdakwa jual per plastik klip seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya terdakwa menginfokan ke RAMA yang memesan tembakau sinte ke terdakwa sebelumnya, untuk memberitahukan bahwa sinte sudah ada, lalu kata RAMA, ya nanti saya beli kalau mancing ke waduk Melati.
  • Pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025, RAMA komunikasi melalui handphone dengan terdakwa yang memberitahukan tidak jadi pesan paketan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kalau ada sintenya belinya 15 (lima belas) gram karena mau pulang kampung dan akan dibawa ke kampung, lalu terdakwa bilang “ya udah kabarin aja nanti kalau kesini”.
  • Kemudian terdakwa mencari uang tambahan dengan cara ojek dengan pinjam motor teman, setelah dapat uang, dan pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 terdakwa melakukan pemesanan kembali tembakau sinte sebanyak 3 gram melalui akun royalssgenerations dengan kesepakatan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa transfer ke rekening atas nama SANDI FIRMANSYAH Bank Jago dengan nomor Rek. 104707210331  terdakwa mengirimkan uang ke Bank Jago Nomor Rek. 104707210331 sebesar Rp.295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk bayar kekurangan sebelumnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah, yang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepotong admin.
  • Kemudian selanjutnya terdakwa kembali dikirimkan lokasi pengambilan tembakau sintenya dilokasi yang sama seperti sebelumnya, setelah terdakwa mendapatkan 3 gram tembakau sinte yang baru, lalu terdakwa bawa ke rumah terdakwa, selanjutnya karena pesanan tembakau sinte dari RAMA sebanyak 15 gram, lalu sinte yang sebelumnya terdakwa punya sebanyak 11 plastik klip kecil, kembali terdakwa campurkan bersama sinte yang baru 3 (tiga) gram, lalu terdakwa tambahkan lagi tembakau biasa, kemudian terdakwa cak supaya rata, dan saat itu terdakwa menyiapkan paketan untuk terdakwa jual ke RAMA dengan hitungan skill mata saja seolah-olah 15 (lima belas) gram dalam bentuk 3 paketan sinte yang masing-masing dilakban merah (sebagaimana kode B, C dan D).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, RAMA bilang mau datang siang untuk mancing di Waduk Melati, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa 3 paket untuk pesanan RAMA (kode B, C dan D) dan 1 plastik isi 11 paket (Kode A) juga, dengan memasukkan ke dalam saku sweater dan terdakwa berangkat ke Waduk Melati untuk bertemu dengan RAMA.
  • Setelah terdakwa di Waduk Melati, sekira pukul 17.30 WIB di Waduk Melati, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat terdakwa bertemu dengan RAMA, selanjutnya RAMA mengatakan gak jadi pesan 15 (lima belas) gram, jadinya hanya beli paketan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa memberikan 2 plastik klip kecil yang paketan @ Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu RAMA pergi sedangkan terdakwa masih di pinggir waduk Melati, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun sekitar 9 menit kemudian, sekira pukul 17.50 WIB, saat terdakwa sendirian berada di Pinggir Waduk Melati, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tiba-tiba terdakwa didekati beberapa laki-laki yang selanjutnya memperkenalkan diri Polisi dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa tembakau sinte yaitu:
  • 1 plastik klip isi 9 plastik klip masing masing isi tembakau sinte, berat bruto keseluruhan: 8,29 (delapan koma dua sembilan) gram (Kode A).
  • 1 plastik klip isi tembakau sinte yang dilakban merah, berat brutto: 3,60 (tiga koma enam nol) gram (Kode B).
  • 1 plastik klip isi tembakau sinte yang dilakban merah, berat brutto: 4,91 (empat koma sembilan satu) gram (Kode C).
  • 1 plastik klip isi tembakau sinte yang dilakban merah, berat brutto: 3,48 (tiga koma empat delapan) gram (Kode D).
  • Bahwa narkotika jenis tembakau sinte terdakwa peroleh dengan cara dibeli secara online dan akan dijual kembali kepada orang lain, terdakwa lakukan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada ijin dari instansi terkait.

-  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 7687/NNF/2025 tanggal 17 Desember 2025 bahwa barang bukti:

1.  1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,6877 (lima koma enam delapan tujuh tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 8600/2025/NF.

2.   1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah (kode B) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,4784 (dua koma empat tujuh delapan empat) gram, diberi nomor barang bukti 8601/2025/NF.

3.   1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah dan coklat (kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,8112 (tiga koma delapan satu satu dua) gram, diberi nomor barang bukti 8602/2025/NF.

4.   1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah (kode D) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,6918 (dua koma enam sembilan satu delapan) gram, diberi nomor barang bukti 8603/2025/NF.

 

    Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 8600/2025/NF s.d 8603/2025/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARID Bin AGUS SUWARNO pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, bertempat di Pingir Waduk Melati  Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB ketika itu terdakwa sedang bekerja sebagai tukang parkir di Waduk Melati Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang terdakwa baru kenal, yang mengaku bernama RAMA, saat itu RAMA menanyakan kepada terdakwa tentang narkotika jenis tembakau sinte. Dan pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa memesan melalui akun bernama royalssgenerations untuk tembakau sinte sebanyak 5 (lima) gram, untuk selanjutnya diberikan kepada RAMA.
  • Terdakwa mengambil tembakau sinte di Jalan Martapura, dekat stasiun BNI City, Kebon Melati, Jakarta Pusat, dan terdakwa mendapatkan tembakau sinte tersebut yang ditempel di selipan tembok beton. Saat itu tembakau sinte tersebut terdakwa dapat dalam bentuk 1 klip, kemudian tembakau sinte tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Warung Ayu No.10, RT.005 RW.017, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah abang, Jakarta Pusat. Sesampainya di rumah lalu tembakau sinte tersebut, terdakwa campurkan tembakau biasa dan terdakwa buat menjadi 11 plastik klip kecil.
  • Setelah terdakwa mengambil tembakau sinte, dan terdakwa bawa ke rumah terdakwa, selanjutnya karena pesanan tembakau sinte dari RAMA sebanyak 15 (lima belas) gram, lalu sinte yang sebelumnya terdakwa punya sebanyak 11 plastik klip kecil, kembali terdakwa campurkan bersama sinte yang baru 3 (tiga) gram, lalu terdakwa tambahkan lagi tembakau biasa, dan saat itu terdakwa menyiapkan paketan 15 (terbilang) gram dalam bentuk 3 paketan sinte yang masing-masing dilakban merah.
  • Pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, RAMA bilang mau datang siang untuk mancing di Waduk Melati, selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa 3 paket sinte untuk diberikan kepada RAMA.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WIB terdakwa sampai di Waduk Melati, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat terdakwa bertemu dengan RAMA, namun RAMA mengatakan gak jadi pesan 15 (lima belas) gram, jadinya hanya paket kecil, setelah RAMA menerima 2 paket kecil, selanjutnya RAMA pergi sedangkan terdakwa masih di pinggir Waduk Melati, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun sekitar 9 menit kemudian, sekira pukul 17.50 WIB, saat terdakwa sendirian berada di Pinggir Waduk Melati, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tiba-tiba terdakwa didekati beberapa laki-laki yang selanjutnya memperkenalkan diri Polisi dari Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa tembakau sinte yaitu:
  • 1 plastik klip isi 9 plastik klip masing masing isi tembakau sinte, berat bruto keseluruhan: 8,29 (delapan koma dua sembilan) gram (Kode A).
  • 1 plastik klip isi tembakau sinte yang dilakban merah, berat brutto: 3,60 (tiga koma enam nol) gram (Kode B).
  • 1 plastik klip isi tembakau sinte yang dilakban merah, berat brutto: 4,91 (empat koma sembilan satu) gram (Kode C).
  • 1 plastik klip isi tembakau sinte yang dilakban merah, berat brutto: 3,48 (tiga koma empat delapan) gram (Kode D).
  • Bahwa terdakwa memiliki, atau menguasai, narkotika jenis tembakau sinte tersebut, tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa.

-  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 7687/NNF/2025 tanggal 17 Desember 2025 bahwa barang bukti:

1.  1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,6877 (lima koma enam delapan tujuh tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 8600/2025/NF.

2.   1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah (kode B) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,4784 (dua koma empat tujuh delapan empat)  gram, diberi nomor barang bukti 8601/2025/NF.

3.   1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah dan coklat (kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,8112 (tiga koma delapan satu satu dua) gram, diberi nomor barang bukti 8602/2025/NF.

4.   1 (satu) bungkus plastik klip berlakban merah (kode D) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,6918 (dua koma enam sembilan satu delapan) gram, diberi nomor barang bukti 8603/2025/NF.

 

    Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 8600/2025/NF s.d 8603/2025/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

   Jakarta, 30 Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

GERSHON G. RENTA, SH., MH.

 Jaksa Utama Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya