Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst Smart Multitech Internasional PTE LTD PT Len Industri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 175/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Smart Multitech Internasional PTE LTD
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Taufan Eprom HasibuanSmart Multitech Internasional PTE LTD
Termohon
NoNama
1PT Len Industri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yaitu PT Len Industri untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Len Industri berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta No.442, Bandung, Indonesia (Termohon PKPU) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat seorang Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU perkara a quo;
  1. Menunjuk dan Mengangkat:
    • Jeki Sutriandi, S.H., Kurator dan Pengurus sebagaimana Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-46.AH.04.05.-2023, tertanggal 03 Oktober 2023, beralamat kantor di ALC & Co. Law Center , ITS Tower, Lt 12 R 12, JL Raya Pasar Minggu, No. 18, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
  • Muhammad Reza Utami, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus sebagaimana Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-290.AH.04.05-2025 tertanggal 11 November 2025, beralamat kantor di Firma Hukum Rantai Khatulistiwa, Jl. Raden Saleh Raya No.9-B, RT.2/RW.3, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10430.

Secara bersama-sama sebagai Tim pengurus dalam proses PKPU terhadap Pemohon PKPU yaitu SMART MULTITECH INTERNATIONAL PTE LTD dan/ atau Tim

Kurator apabila Termohon PKPU yaitu PT. Len Industri dinyatakan pailit yang beralamat Kantor di Jalan Soekarno Hatta No.442, Bandung, Indonesia;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (Empat Puluh Lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara A Quo diucapkan;
  2. Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya; dan
  3. Menghukum TERMOHON PKPU (PT Len Industri) untuk menanggung seluruh biaya perkara.

ATAU :

Apabila Majelis Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak