Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
2.PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
Laila Intan Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
2PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adolf Martua Panggabean, SH, MH, CLAPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
2Adolf Martua Panggabean, SH, MH, CLAPT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
Tergugat
NoNama
1Laila Intan Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik hak yang sah atas Merek  dan Merek milik Para Penggugat.
  3. Menyatakan Merek dan Merek  milik Para Penggugat sebagai merek terkenal.
  4. Menyatakan merek , Nomor pendaftaran IDM001417521, kelas 36, atas nama Tergugat, memiliki persamaan secara keseluruhannya, atau setidak-tidaknya memiliki persamaan pada pokoknya, dengan Merek terkenal dan Merek milik Para Penggugat, baik untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun barang dan/atau jasa tidak sejenis.
  5. Menyatakan merek , Nomor pendaftaran IDM001417521, kelas 36, atas nama Tergugat, diajukan permohonan pendaftarannya dengan didasari iktikad tidak baik.
  6. Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek , Nomor pendaftaran IDM001417521, kelas 36, atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek , Nomor pendaftaran IDM001417521, kelas 36, atas nama Tergugat, dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

ATAU,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak