| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PARA PEMOHON PAILIT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Michael Steven selaku TERMOHON PAILIT berada dalam keadaan pailit, terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit dari TERMOHON PAILIT;
- Menunjuk dan Mengangkat Yoppe Christiano Pakpahan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-352AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, beralamat kantor di Griya Upakara, Jl. Cikini IV No. 10 Unit 2B Lantai 2, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, untuk bertindak sebagai Kurator dalam proses Pailit TERMOHON PAILIT dalam hal TERMOHON PAILIT dinyatakan pailit berikut dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara a quo.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PARA PEMOHON PAILIT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |