| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720
Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id
|
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 101 /M.1.10/04/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ARIS PRIYANTO als ARIS bin KADIR (Alm)
Nomor Identitas : 3171033031810001
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 44 tahun / 30 Januari 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Cempaka Wangi RT 006 RW 009, Kel. Harapan Mulia, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat ATAU My Kost 179 Jl. Bandengan Selatan Pejagalan 4 Gang Toto No.179, RT 003 RW 005, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak Kerja
Pendidikan : SMK
2. PENAHANAN :
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 17 Desember 2025 s/d 20 Desember 2025
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Desember 2025 s/d 08 Januari 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Januari 2026 s/d 17 Februari 2026;
|
|
|
|
|
Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026;
|
|
|
|
|
Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2026 s/d 18 April 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 April 2026 s/d 25 April 2026
|
|
|
|
|
|
3. DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ARIS PRIYANTO als ARIS bin KADIR (Alm), bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Eka Hospital yang berada di daerah BSD, Kota Tangerang Selatan, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sekitar bulan November 2025 terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari sdr. JUNAEDI (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram seharga sebesar Rp. 55.000.000, (lima puluh lima juta rupiah), kemudian narkotika jenis sabu dikirim secara bertahap karena system laku bayar, selanjutnya narkotika jenis sabu diserahkan kepada terdakwa dengan sistem tempel di Jl. Boulevard BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menjual kepada sdr. BENG-BENG (DPO) sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp. 9.750.000,- (Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kepada sdr. ADUL (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), kepada sdr. BOIM (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa jual ecer dengan paketan ½ (setengah) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) gram seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa hari pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa membeli sebanyak 150 (seratus limapuluh) butir ekstasi dari sdr. KOKOH FOKU (DPO) didaerah Jl. Tanah Tinggi, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Tangerang, Kota Tangerang dengan harga Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dengan harga perbutirnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian narkotika jenis ekstasi dijual terdakwa kepada sdr. BUDI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) butir, kepada sdri. SELLA (DPO) sebanyak 5 (lima) butir, kepada sdr. AMAD dan sdr. BAGOL (DPO) sebanyak 5 (lima) butir atas perintah sdr. KOKOH FOKU (DPO) dan kepada KIKI sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta 2 (dua) butir ekstasi dikonsumsi sendiri terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sedang berada di parkiran motor My Kost 179 Jl. Bandengan Selatan Pejagalan 4 Gang Toto No.179, RT 003 RW 005, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, selanjutnya saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,00 (dua koma nol nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 58 (lima puluh delapan) butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berat netto 21,60 (dua puluh satu koma enam puluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berat netto 9,30 (Sembilan koma tiga puluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berat netto 9,23 (Sembilan koma dua puluh tiga) gram, 2 (dua) buah korek api gasi, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau, selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika dalam kamar My Kost 179 milik terdakwa, kemudian saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 58 (lima puluh delapan) butir ekstasi warna pink, 2 (dua) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir ekstasi warna pink masingmasing sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, 2 (dua) buah korek api gasi, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) unit timbangan elektrik yang seluruhnya di simpan di dalam lemari pakaian serta 1 (satu) plastik klip berisi sabu, dan 1 (satu) pack plastik klip yang disimpan di dalam plastik kresek warna merah. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasy sejak 2 (dua) bulan dan dalam menjual narkotika jenis sabu mendapatkan uang keuntungan sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dan dalam menjual narkotika jenis ekstasi mendapatkan uang keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0013/NNF/2025 Tanggal 13 Januari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5743 (nol koma lima tujuh empat tiga), diberi nomor barang bukti 0065/2026/NF.
tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2). 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 58) berisikan 58 (lima puluh delapan) butir tablet warna pink logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 21,5833 (dua puluh satu koma lima delapan tiga tiga), diberi nomor barang bukti 0066/2026/NF.
3). 2 (dua) bungkus plastik klip (kode 25) berisikan 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 18,5012 (delapan berlas koma lima nol satu dua), diberi nomor barang bukti 0067/2026/NF.
tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa terdakwa ARIS PRIYANTO als ARIS bin KADIR (Alm), pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di parkiran motor My Kost 179 Jl. Bandengan Selatan Pejagalan 4 Gang Toto No.179, RT 003 RW 005, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sedang berada di parkiran motor My Kost 179 Jl. Bandengan Selatan Pejagalan 4 Gang Toto No.179, RT 003 RW 005, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, selanjutnya saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,00 (dua koma nol nol) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 58 (lima puluh delapan) butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berat netto 21,60 (dua puluh satu koma enam puluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berat netto 9,30 (Sembilan koma tiga puluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berat netto 9,23 (Sembilan koma dua puluh tiga) gram, 2 (dua) buah korek api gasi, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau, selanjutnya terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika dalam kamar My Kost 179 milik terdakwa, kemudian saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 58 (lima puluh delapan) butir ekstasi warna pink, 2 (dua) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir ekstasi warna pink masingmasing sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, 2 (dua) buah korek api gasi, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) unit timbangan elektrik yang seluruhnya di simpan di dalam lemari pakaian serta 1 (satu) plastik klip berisi sabu, dan 1 (satu) pack plastik klip yang disimpan di dalam plastik kresek warna merah. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
- Bahwa sesuai dengan Berita Penyisihan Barang Bukti Tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip besar didalam plastik klip besar yang dibungkus dengan lakban warna orange merk shoppe dengan total berat brutto + 101,36 (seratus satu koma tiga puluh enam) gram telah disisihkan sebanyak + 1,02 (satu koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga tersisa dengan berat brutto + 100,34 (seratus koma tiga puluh empat) gram atau dengan berat netto 97,90 (sembilan puluh tujuh koma sembilan nol)..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0013/NNF/2025 Tanggal 13 Januari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5743 (nol koma lima tujuh empat tiga), diberi nomor barang bukti 0065/2026/NF.
tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2). 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 58) berisikan 58 (lima puluh delapan) butir tablet warna pink logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 21,5833 (dua puluh satu koma lima delapan tiga tiga), diberi nomor barang bukti 0066/2026/NF.
3). 2 (dua) bungkus plastik klip (kode 25) berisikan 25 (dua puluh lima) butir tablet warna pink logo “LV” dengan berat netto seluruhnya 18,5012 (delapan berlas koma lima nol satu dua), diberi nomor barang bukti 0067/2026/NF.
tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------
Jakarta, 06 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH. MH
Jaksa mADYA
Nip. 198307172008122001
|