| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PER. : PDM-93/M.1.10/5/2026
A. Identitas Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
RENGGI ARDIYANSAH
|
|
NIK
|
:
|
-
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kampung Baru
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
25 Tahun / 7 Maret 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Gorontalo No 15 , Rt 001 / 001 , Kel, Sungai Bambu , Kec , Tanjung Priok , Jakarta Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. Penahanan : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 06 Maret 2026 s/d 25 Maret 2026
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2026 s/d 04 Mei 2026
- Penahanan oleh Penuntut umum sejak tanggal 4 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026
C. Dakwaan :
Kesatu :
---------- Bahwa ia terdakwa RENGGI ARDIYANSAH pada bulan Oktober 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Toko OBO Plaza Kenari Mas Lantai LG No B 131 , Jl, Salemba Raya , Kel, Paseban , Kec, Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya, yang dilakukan oleh orang bukan karena tindak pidana, karena ada hubungan kerja, profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak tanggal 31 Agustus 2025 terdakwa bekerja di Toko OBO Plaza Kenari Mas Lantai LG No B 131 , Jl, Salemba Raya , Kel, Paseban , Kec, Senen , Jakarta Pusat dengan jabatan sebagai karyawan helper gudang dengan gaji perbulan sebesar Rp.3.363.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab helper gudang adalah mengajukan permintaan barang ke kantor pusat dan diketahui oleh kepala toko, menerima barang yang dipesan apabila sudah datang, menghitung dan melaporkan hasilnya kepada kepala toko, menyimpan / menyusun barang didalam gudang toko, melakukan packing/pengemasan barang apabila ada customer yang membeli, mengantarkan barang tersebut kepada customer apabila ada pembeli di sekitar toko yang ada di kenari Mas Jakarta Pusat.
- Bahwa kemudian muncul niat terdakwa untuk mendapatkan uang lebih dari Toko OBO Plaza Kenari Mas untuk mewujudkan hal tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam gudang dan mengambil barang ND CAT6 / E-8 DATA CAT 6- TYPE II & III ( TOTAL =10 KA ) POE -1 A , up to 1 G Bit dengan cara memasukkan ke dalam saku celana tanpa memberitahukan kepada kepala toko yaitu saksi DORLIMA yang dilakukan terdakwa mulai pertengahan bulan Oktober 2025 hingga tanggal 26 Februari 2026 mengambil barang tersebut dalam waktu 2 hari atau 3 hari sekali terdakwa langsung menjualnya kepada orang lain / calo yang ada di sekitar Plaza Kenari Mas dengan harga jauh dari pasaran seperti barang ND CAT6 / E-8 DATA CAT 6- TYPE II & III ( TOTAL =10 KA ) POE -1 A , up to 1 G Bit yang harga normalnya Rp 1. 819.000,- (satu juta delapan ratu Sembilan belas ribu rupiah) dan terdakwa jual kepada orang lain / calo seharga Rp 500.000,- (lima ratus tibu rupiah) yang terdakwa ketahui bernama sdr. POHEX (DPO) dan sdr. MAX (DPO).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib di Toko OBO Plaza Kenari Mas Lantai LG No B 131 Jl, Salemba Raya, Kel, Paseban , Kec, Senen, Jakarta Pusat saksi DORLIMA FLORESIA S dan saksi M YUSUF melakukan pengecekan barang, dan pada saat dilakukan pengecekan barang berupa ND CAT6 /E-B Data Cat 6- Type II &III ( total =10 KA)POE-1A,up to 1G Bi dari dalam gudang toko terdapat 2 (dua) kardus yang bertuliskan 32 Pcs dan 25 Pcs dalam keadan tersegel / lakban. Saat dilakukan pemeriksaan isi dalam kardus tersebut terdakwa ijin ke kamar mandi, sehingga kardus tersebut di buka oleh saksi DORLIMA FLORENSIA S dan saksi M YUSUF, setelah dilakukan pengecekan bahwa barang yang ada dalam kardus hanya berisikan 1 (satu) pcs setiap kardusnya 32 Pcs dan 25 Pcs. Namun terdakwa sudah pergi meninggalkan toko, sehingga di lakukan pencarian sekitar Plaza Kenari Mas, Jakarta Pusat.
- Bahwa dalam waktu pertengahan Bulan Oktober 2025 hingga tanggal 26 Februari 2026 dan terdakwa melakukan perbuatannya antara 2 (dua) hari atau 3 (tiga) hari dengan jumlah barang yang diambil / kuasai dari gudang antara 2 (dua) pcs hingga 3 (tiga) pcs tanpa melaporkan kepada saksi DORLIMA FLORENSIA S sebagai kepala Toko OBO Plaza Kenari MasLantai LG No B 131, Jl, Salemba Raya , Kel, Paseban , Kec, Senen Jakarta Pusat yang terdakwa mengambilnya di Rak Gudang dan memasukkan ke dalam kantong celana dan membawanya keluar toko berupa :
- ND CAT6 /E-B Data Cat 6- Type II &III ( total =10 KA)POE-1A,up to 1G Bit seharga @ 1.819.000,- sebanyak 56 pcs kerugian Rp . 101.864 000,- (seratus satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah)
- V50-0 280- AMEA seharga @ 1.560.000,- sebanyak 45 pcs kerugian Rp . 70.200 000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah)
- V 50 -3+NPE+FS-280-TYPE I ( TOTAL =50 KA ) type II ( Total =80KA ) W/ O Re seharga @ 7.378.833- sebanyak 4 Pcs kerugian Rp . 29.515. 333,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
- V20-0 280- AMEA ,seharga @ 692.667,- sebanyak 36 pcs kerugian Rp . 24.936 012,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua belas rupiah)
- BP-V-3+1-AMEA , seharga @ .750.000,- sebanyak 30 pcs kerugian Rp . 22.500 000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- C50-0 255- AMEA , 475 pcs seharga @ .510.000,- sebanyak 37 pcs kerugian Rp . 18.870.000,- (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- V50-3+NPE-280 SET- Type 1 ( Total =50KA ), , Type II ( Total =80 KA) W/O Re , seharga @ 4.721.667,- sebanyak 3 set kerugian Rp . 14 .165 000,- (empat belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah)
- C20-0 255- AMEA , seharga @ 510.000,- sebanyak 18 pcs kerugian Rp . 9.180 000,- (Sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
- BP-V-1+1-AMEA, seharga @ 300.000,- sebanyak 22 pcs kerugian Rp . 6.600 000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah)
- V20-3+NPE-280 SET –TYPE II ( TOTAL =50KA) W/O Remote Signal , seharga @ 2.883.667,- sebanyak 2 pcs kerugian Rp . 5.767.333,- (lima juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
- V50-1+NPE-280 SET –TYPE I ( TOTAL =50KA) TYPE II ( Total =80KA ) W/O Re , seharga @ 2.419.500,- sebanyak 1 set kerugian Rp . 2.419.500,- (dua juta empat ratus Sembilan belas ribu lima ratus rupiah)
- BP-V-3+1-FS- AMEA – CONFIDENTAL , @ 1.371.500,- sebanyak 1 pcs kerugian Rp . 1.371.500,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Jadi total barang yang diduga ada selisih / di ambil oleh terdakwa adalah sejumlah 249 (dua ratus empat puluh Sembilan) Pcs berbagai merk dan 6 set barang berbagai merk dan kerugian yang dialami sekitar Rp 307.388.679,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
- Bahwa pada saat terdakwa merasa perbuatanyya akan diketahui, terdakwa sempat melarikan diri. Namun pada hari Kamis Tanggal 5 Maret 2026 terdakwa berhasil di jemput oleh saksi EVERSON DORONGSIHAE dari kediaman keluarga di Daerah Tambun Bekasi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi EVERSON DORONGSIHAE, telah menderita kerugian sebesar Rp 307.388.679 ,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 1 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------------
Atau
Kedua :
---------- Bahwa ia terdakwa RENGGI ARDIYANSAH pada bulan Oktober 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Toko OBO Plaza Kenari Mas Lantai LG No B 131, Jl, Salemba Raya , Kel, Paseban, Kec, Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib di Toko OBO Plaza Kenari Mas Lantai LG No B 131 Jl, Salemba Raya, Kel, Paseban , Kec, Senen , Jakarta Pusat saksi DORLIMA FLORESIA S dan saksi M YUSUF melakukan pengecekan barang, dan pada saat dilakukan pengecekan barang berupa ND CAT6 /E-B Data Cat 6- Type II &III ( total =10 KA)POE-1A,up to 1G Bi dari dalam gudang toko terdapat 2 (dua) kardus yang bertuliskan 32 Pcs dan 25 Pcs dalam keadan tersegel / lakban. Saat dilakukan pemeriksaan isi dalam kardus tersebut terdakwa ijin ke kamar mandi, sehingga kardus tersebut di buka oleh saksi DORLIMA FLORENSIA S dan saksi M YUSUF, setelah dilakukan pengecekan bahwa barang yang ada dalam kardus hanya berisikan 1 (satu) pcs setiap kardusnya 32 Pcs dan 25 Pcs. Namun terdakwa sudah pergi meninggalkan toko, sehingga di lakukan pencarian sekitar Plaza Kenari Mas, Jakarta Pusat.
- Bahwa dalam waktu pertengahan Bulan Oktober 2025 hingga tanggal 26 Februari 2026 terdakwa melakukan perbuatannya antara 2 (dua) hari atau 3 (tiga) hari dengan jumlah barang yang diambil / kuasai dari gudang antara 2 (dua) pcs hingga 3 (tiga) pcs tanpa melaporkan kepada saksi DORLIMA FLORENSIA S sebagai kepala Toko OBO Plaza Kenari MasLantai LG No B 131, Jl, Salemba Raya , Kel, Paseban , Kec, Senen Jakarta Pusat yang terdakwa mengambilnya di Rak Gudang dan memasukkan ke dalam kantong celana dan membawanya keluar toko berupa :
- ND CAT6 /E-B Data Cat 6- Type II &III ( total =10 KA)POE-1A,up to 1G Bit seharga @ 1.819.000,- sebanyak 56 pcs kerugian Rp . 101.864 000,- (seratus satu juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah)
- V50-0 280- AMEA seharga @ 1.560.000,- sebanyak 45 pcs kerugian Rp . 70.200 000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah)
- V 50 -3+NPE+FS-280-TYPE I ( TOTAL =50 KA ) type II ( Total =80KA ) W/ O Re seharga @ 7.378.833- sebanyak 4 Pcs kerugian Rp . 29.515. 333,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
- V20-0 280- AMEA ,seharga @ 692.667,- sebanyak 36 pcs kerugian Rp . 24.936 012,- (dua puluh empat juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua belas rupiah)
- BP-V-3+1-AMEA , seharga @ .750.000,- sebanyak 30 pcs kerugian Rp . 22.500 000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- C50-0 255- AMEA , 475 pcs seharga @ .510.000,- sebanyak 37 pcs kerugian Rp . 18.870.000,- (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- V50-3+NPE-280 SET- Type 1 ( Total =50KA ), , Type II ( Total =80 KA) W/O Re , seharga @ 4.721.667,- sebanyak 3 set kerugian Rp . 14 .165 000,- (empat belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah)
- C20-0 255- AMEA , seharga @ 510.000,- sebanyak 18 pcs kerugian Rp . 9.180 000,- (Sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
- BP-V-1+1-AMEA, seharga @ 300.000,- sebanyak 22 pcs kerugian Rp . 6.600 000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah)
- V20-3+NPE-280 SET –TYPE II ( TOTAL =50KA) W/O Remote Signal , seharga @ 2.883.667,- sebanyak 2 pcs kerugian Rp . 5.767.333,- (lima juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
- V50-1+NPE-280 SET –TYPE I ( TOTAL =50KA) TYPE II ( Total =80KA ) W/O Re , seharga @ 2.419.500,- sebanyak 1 set kerugian Rp . 2.419.500,- (dua juta empat ratus Sembilan belas ribu lima ratus rupiah)
- BP-V-3+1-FS- AMEA – CONFIDENTAL , @ 1.371.500,- sebanyak 1 pcs kerugian Rp. 1.371.500,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Jadi total barang yang diduga ada selisih / di ambil oleh terdakwa adalah barang sejumlah 249 (dua ratus empat puluh Sembilan) Pcs berbagai merk dan 6 set barang berbagai merk dan kerugian yang dialami sekitar Rp 307.388.679,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
- Bahwa pada saat terdakwa merasa perbuatanyya akan diketahui, terdakwa sempat melarikan diri. Namun pada hari Kamis Tanggal 5 Maret 2026 terdakwa berhasil di jemput oleh saksi EVERSON DORONGSIHAE dari kediaman keluarga di Daerah Tambun Bekasi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi EVERSON DORONGSIHAE, telah menderita kerugian sebesar Rp 307.388.679 ,- (tiga ratus tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 1 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------

Jakarta, 04 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH
JAKSA MADYA
|