Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst Jus Ismail.W Ramawaty Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 127/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jus Ismail.W
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Friend Kasih SHJus Ismail.W
Termohon
NoNama
1Ramawaty
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Pemohon Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap RAMAWATY, Warga Negara Indonesia, yang beralamat di The Peak Apt. Regis Tower Unit C/28/C. Jalan Raya Setiabudi Raya /9 RT. 002/RW.002, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,  Propinsi DKI Jakarta.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap TERMOHON PKPU (RAMAWATY) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (RAMAWATY).
  4. Menunjuk dan mengangkat  NASRUL SUDARMONO NADEAK, SH., MH., dengan Nomor Pendaftaran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-167.AH.04.06-2023 tanggal 18 Oktober 2023 yang berkantor di Wisma Nugra Santana, 12 th Floor, Suite 1205, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220., selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (RAMAWATY).
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  6. Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU (RAMAWATY) serta Kreditor yang dikenal dengan Surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke - 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU (RAMAWATY).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak