Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst R. Teddy Soerriady PT Pusaka Bumi Transportasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 104/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1R. Teddy Soerriady
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Demak Parulian Sidabutar, SHR. Teddy Soerriady
Termohon
NoNama
1PT Pusaka Bumi Transportasi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU (PT Pusaka Bumi Transportasi) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT Pusaka Bumi Transportasi);
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Jeffrey Y. Napitupulu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-91 AH.04.06-2022 tanggal 15 Agustus 2022 beralamat kantor di Setiabudi 2 Building Lt. 6 No. 603F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta Selatan;
  • Nuku Josua Butarbutar, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-236.AH.04.06-2025 tanggal 29 Desember 2025 beralamat kantor di Gd. Pembina Graha Lt. 1 Ruang 08, Jl. D.I. Pandjaitan No. 45, Jakarta Timur 13350;

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT Pusaka Bumi Transportasi);

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (PT Pusaka Bumi Transportasi) dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak