Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
283/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst WENDRA MARTIN PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Sunter Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 283/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WENDRA MARTIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pardomuan, S.H., M.H.WENDRA MARTIN
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Sunter
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wahyu Ismanto
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II
3Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dalam arti secara luas yang merugikan PENGGUGAT;

3. Menyatakan Lelang Eksekusi terhadap Obyek Sengketa sebagaiman maksud Grosse Risalah Lelang Nomor; 1522/07.02/2024-01 tanggal 06 November 2024 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

4. Meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I atau siapapun yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat surat bukti hak terhadap Objek sengketa yaitu Asli Surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2593/Sumur Batu dengan luas 65 M2, atas nama WENDRA MARTIN seketika sejak perkara a quo mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak