| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 79/M.1.10/3/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 25 September 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 002, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Barista
|
|
Pendidikan
|
|
SMK
|
|
|
|
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 09 November 2026 s/d 28 November 2026
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2025 s/d 07 Januari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-1 oleh PN Jakpus sejak tanggal 08 Januari 2026 s/d 06 Februari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-2 oleh PN Jakpus sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d 08 Maret 2026
- Oleh PU sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026
- Oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 27 April 2026
C. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO pada hari Senin tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 16. 00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 16. 00 Wib, pada saat terdakwa berada di tempat kerja, saksi ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah) mengatakan kepada terdakwa “LO KEMANA’, terdakwa jawab “BALIK”, “YA UDAH KIRIMIN ALAMAT LO DONK, TANGKEPIN PAKET GUE”, lalu terdakwa katakan “SEKARANG”, setelah itu terdakwa kirim alamat terdakwa di Masjid DIINUL QOYIMAH, Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara kepada saksi ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah), setelah itu terdakwa pulang dari tempat terdakwa bekerja, lalu terdakwa berkomunikasi dengan mengirim lewat whatsapp, sekitar pukul 19.00 Wib paket berisi narkotika ganja dari ojek online terdakwa terima berupa 1 (satu) buah paperbag warna coklat, di depan rumah Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan setelah menerima paket dari ojek online datang saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DESMAN NABABAN dan saksi YAYAN SOEMANTRI (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah paper bag warna coklat dari tangan sebelah kanan terdakwa. Kemudian terdakwa dibawa oleh saksi petugas ke kantor Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat dan setelah sampai di kantor polisi Polres Metro Jakarta Pusat, saksi petugas membuka paket tersebut berisikan 1 (satu) buah kantong plastik dibalut lakban coklat yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika ganja dan setelah ditimbang mempunyai beratnya brutto ± 930,4 (sembilan ratus tiga puluh koma empat) gram dan terdakwa mengakui bahwa benar narkotika ganja yang disita oleh saksi petugas dari terdakwa yang rencananya akan diserahkan kepada saksi ARIES MALULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah).
- Bahwa Terdakwa dalam menerima Narkotika mendapatkan bayaran berupa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga diberikan Narkotika jenis Ganja secara gratis untuk terdakwa konsumsi jika terdakwa meminta kepada saksi ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 7562/NNF/2025 tanggal 15 November 2025 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berlakban warna coklat berisikan daun – daun kering dengan berat netto 872,65 (delapan ratus tujuh puluh dua koma enam lima) gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak ataumelawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 16. 00 Wib, pada saat terdakwa masih berada di tempat kerja, saksi ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah) mengatakan kepada terdakwa “LO KEMANA’, terdakwa jawab “BALIK”, “YA UDAH KIRIMIN ALAMAT LO DONK, TANGKEPIN PAKET GUE”, lalu terdakwa katakan “SEKARANG”, setelah itu terdakwa kirim alamat terdakwa di Masjid DIINUL QOYIMAH, Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara kepada saksi ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah), setelah itu terdakwa pulang dari tempat terdakwa bekerja, lalu terdakwa berkomunikasi dengan mengirim lewat whatsapp, sekitar pukul 19.00 Wib paket berisi narkotika ganja dari ojek online terdakwa terima berupa 1 (satu) buah paper bag warna coklat, di depan rumah Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan setelah menerima paket dari ojek online datang saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DESMAN NABABAN dan saksi YAYAN SOEMANTRI (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah paper bag warna coklat dari tangan sebelah kanan terdakwa. Kemudian terdakwa dibawa oleh saksi petugas ke kantor Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat dan setelah sampai di kantor polisi Polres Metro Jakarta Pusat, saksi petugas membuka paket tersebut berisikan 1 (satu) buah kantong plastik dibalut lakban coklat yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika ganja dan setelah ditimbang mempunyai beratnya brutto ± 930,4 (sembilan ratus tiga puluh koma empat) gram dan terdakwa mengakui bahwa benar narkotika ganja yang disita oleh saksi petugas dari terdakwa yang rencananya akan diserahkan kepada saksi ARIES MALULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah),
- Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 7562/NNF/2025 tanggal 15 November 2025 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berlakban warna coklat berisikan daun – daun kering dengan berat netto 872,65 (delapan ratus tujuh puluh dua koma enam lima) gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 09 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH
JAKSA MADYA
|