| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg.Perkara: PDM-83/M.1.10/Eoh.2/04/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUPRIYANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lampung Selatan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
49 Tahun / 06 Juni 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Pulo Waru Rt.028/005, Kel. Mulyo Sari, Kec. Pasir Sakti, Lampung Timur Prov Lampung
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menegah Pertama (Kelas 2)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penangkapan dan Penahanan:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Februari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
- PN JP
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026
Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2026 s/d 25 April 2026
Rutan, sejak tanggal 22 April 2026 s/d 11 Mei 2026
Rutan, sejak 12 Mei 2026 s/d 10 Juni 2026
|
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO bersama-sama dengan Sdri.Diah Maharani (Daftar Pencarian Orang), pada tanggal 13 Oktober 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Bank BRI Pusat yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar bulan Agustus 2023 Sdr.Ramadin memperkenalkan saksi M. Rifa’i kepada saksi Hardi Rusyandi Soelaeman dalam rangka membuat proposal dan Company Profile serta saksi M Rifa’i meminta untuk dicarikan investor yang bersedia melakukan investasi Pasir Silika milik saksi M Rifa’i. Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2023 saksi Hardi Rusyandi Soelaeman bertemu dengan saksi M Rifa’i dan Sdri.Diah Maharani (DPO) di salah satu hotel di daerah Menteng Jakarta Pusat, dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan awal antara saksi M Rifa’i dengan Sdri.Diah Maharani (DPO) yang mengaku seakan-akan sebagai Komisaris Utama PT.Metropolitan Capital Investindo terkait investasi Pasir Silika milik saksi M Rifa’i yang berada di Desa Sirnaresmi, Cikembar, Sukabumi sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).----------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdri.Diah Maharani (DPO) menghubungi Terdakwa Supriyanto dan memberitahu Terdakwa bahwa ia Sdri.Diah Maharani (DPO) memiliki klien yang membutuhkan dana sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan Sdri.Diah Maharani (DPO) mengajak Terdakwa untuk bertemu dengan orang tersebut,selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2023 Terdakwa bersama dengan Sdri.Diah Maharani (DPO) melakukan pertemuan dengan saksi M Rifa’i dan saksi Kamim yang mengaku sebagai Direktur Utama di PT.Metropolitan Capital Investindo bertempat di Bank BRI Pusat yang beralamat di Jl.Jend. Sudirman Kelurahan Bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk melakukan pencairan dana dan penandatangan surat perjanjian kerjasama. Kemudian Terdakwa mengajak saksi M. Rifa’i untuk mengecek saldo di ATM milik Terdakwa guna meyakinkan saksi M Rifa’i bahwa Terdakwa seakan-akan memiliki saldo sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) padahal saldo sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) tidak pernah ada ,selanjutnya saksi M.Rifa’i menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi M.Rifa’i bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mengurus Provisi dan Administrasi Bank. Selanjutnya Terdakwa dan Sdri.Diah Maharani (DPO) menjanjikan kepada saksi M.Rifa’i uang sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk mengurus perizinan usaha pasir silika. Kemudian Sdri.Diah Maharani (DPO) memberikan 1 (satu) buah cek nomor CGR780456 dari Bank BRI cabang Jakarta Rawamangun (0386) dari nomor rekening 038601002560305 atas nama PT.Metropolitan Capital Investindo yang ditandatangani oleh saksi Kamim selaku Direktur Utama PT.Metropolitan Capital Investindo kepada saksi M Rifa’i sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk dicairkan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja padahal saldo di nomor rekening 038601002560305 Atas nama PT.Metropolitan Capital Investindo tidak ada sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari saksi M.Rifa’i, Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdri.Diah Maharani (DPO) untuk di setorkan ke rekening Bank BRI Terdakwa dengan nomor rekening 747801020417538 atas nama SUPRIYANTO,selanjutnya Sdri.Diah Maharani (DPO) meminta saksi Kamim untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening Terdakwa dan rekening Sdri.Diah Maharani (DPO) masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).---------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 saksi M.Rifa’I ingin mencairkan cek nomor CGR780456 dari Bank BRI cabang Jakarta Rawamangun (0386) dari nomor rekening 038601002560305 atas nama PT.Metropolitan Capital Investindo tersebut, namun Sdri.Diah Maharani (DPO) melarang saksi M.Rifa’i untuk mencairkan cek tersebut dengan mengatakan “jangan dulu, saya ganti uang cash”. Hal tersebut merupakan cara Sdri. Diah Maharani (DPO) agar saksi M.Rifa’I menunda melakukan pencairan cek dimaksud----------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 01 November 2023 saksi M.Rifa’i kembali ingin mencairkan cek nomor CGR780456 dari Bank BRI cabang Jakarta Rawamangun (0386) dari nomor rekening 038601002560305 atas nama PT.Metropolitan Capital Investindo namun ternyata cek tersebut kosong berdasarkan SKP (Surat Keterangan Penolakan) dari Bank BRI KCP Karang Tengah Nomor 190-Kep/Ops//11/2023 tanggal 01 November 2023.----------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada bulan November 2023 Sdri.Diah Maharani (DPO) mengembalikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi M.Rifa’i yang diberikan secara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 7010178864 atas nama M.Rifa’i, sedangkan Terdakwa belum mengembalikan uang milik saksi M.Rifai’ sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut tidak Terdakwa gunakan untuk mengurus provisi/administrasi Bank melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdri.Diah Maharani (DPO) yang telah menguntungkan dirinya secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong sehingga menggerakkan saksi M.Rifa’i untuk menyerahkan uang mengakibatkan saksi M.Rifa’i mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO bersama-sama dengan Sdri.DIAH MAHARANI (Daftar Pencarian Orang), pada tanggal 13 Oktober 2023 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Bank BRI Pusat yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan nya bukan karena kejahatan,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar bulan Agustus 2023 Sdr.Ramadin memperkenalkan saksi M. Rifa’i kepada saksi Hardi Rusyandi Soelaeman dalam rangka membuat proposal dan Company Profile serta saksi M Rifa’i meminta untuk dicarikan investor yang bersedia melakukan investasi Pasir Silika milik saksi M Rifa’i. Selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2023 saksi Hardi Rusyandi Soelaeman bertemu dengan saksi M Rifa’i dan Sdri.Diah Maharani (DPO) di salah satu hotel di daerah Menteng Jakarta Pusat, dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan awal antara saksi M Rifa’i dengan Sdri.Diah Maharani (DPO) yang mengaku sebagai Komisaris Utama PT.Metropolitan Capital Investindo terkait investasi Pasir Silika milik saksi M Rifa’i yang berada di Desa Sirnaresmi, Cikembar, Sukabumi sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).---------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Sdri.Diah Maharani (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahu Terdakwa bahwa Sdri.Diah Maharani (DPO) memiliki klien yang membutuhkan dana sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan Sdri.Diah Maharani (DPO) mengajak Terdakwa untuk bertemu dengan orang tersebut,selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2023 Terdakwa bersama dengan Sdri.Diah Maharani (DPO) melakukan pertemuan dengan saksi M Rifa’i dan saksi Kamim yang mengaku sebagai Direktur Utama di PT.Metropolitan Capital Investindo bertempat di Bank BRI Pusat yang beralamat di Jl.Jend. Sudirman Kelurahan Bendungan Hilir Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk melakukan pencairan dana dan penandatangan surat perjanjian kerjasama. Kemudian Terdakwa mengajak saksi M. Rifa’i untuk mengecek saldo di ATM milik Terdakwa guna meyakinkan saksi M Rifa’i bahwa Terdakwa memiliki saldo sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) padahal saldo sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah) tersebut tidak pernah ada. Selanjutnya saksi M.Rifa’i menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi M.Rifa’i bahwa uang tersebut akan digunakan untuk mengurus Provisi dan Administrasi Bank. Selanjutnya Terdakwa dan Sdri.Diah Maharani (DPO) menjanjikan kepada saksi M.Rifa’i uang sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk mengurus perizinan usaha pasir silika. Kemudian untuk meyakinkan saksi M Rifa’I, Sdri.Diah Maharani (DPO) memberikan 1 (satu) buah cek nomor CGR780456 dari Bank BRI cabang Jakarta Rawamangun (0386) dari nomor rekening 038601002560305 atas nama PT.Metropolitan Capital Investindo yang ditandatangani oleh saksi Kamim selaku Direktur Utama PT.Metropolitan Capital Investindo kepada saksi M Rifa’i sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk dicairkan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja padahal saldo di nomor rekening 038601002560305 atas nama PT.Metropolitan Capital Investindo tidak ada sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).-------------
- Bahwa setelah menerima uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari saksi M.Rifa’i, Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdri.Diah Maharani (DPO) untuk di setorkan ke rekening Bank BRI Terdakwa dengan nomor rekening 747801020417538 atas nama SUPRIYANTO, selanjutnya Sdri.Diah Maharani (DPO) meminta saksi Kamim untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening Terdakwa dan rekening Sdri.Diah Maharani (DPO) masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).---------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 saksi M.Rifa’I ingin mencairkan cek nomor CGR780456 dari Bank BRI cabang Jakarta Rawamangun (0386) dari nomor rekening 038601002560305 atas nama PT.Metropolitan Capital Investindo tersebut, namun Sdri.Diah Maharani (DPO) melarang saksi M.Rifa’i untuk mencairkan cek tersebut dengan mengatakan “jangan dulu, saya ganti uang cash”. Hal tersebut merupakan cara Sdri. Diah Maharani (DPO) agar saksi M.Rifa’I menunda melakukan pencairan cek dimaksud ---------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 01 November 2023 saksi M.Rifa’i kembali ingin mencairkan cek nomor CGR780456 dari Bank BRI cabang Jakarta Rawamangun (0386) dari nomor rekening 038601002560305 atas nama PT.Metropolitan Capital Investindo namun ternyata cek tersebut kosong berdasarkan SKP (Surat Keterangan Penolakan) dari Bank BRI KCP Karang Tengah Nomor 190-Kep/Ops//11/2023 tanggal 01 November 2023.----------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada bulan November 2023 Sdri.Diah Maharani (DPO) mengembalikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi M.Rifa’i yang diberikan secara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 7010178864 atas nama M.Rifa’i, sedangkan Terdakwa belum mengembalikan uang milik saksi M.Rifai’ sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).------------------------------------------------------------------------
- Bahwa uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut tidak Terdakwa gunakan untuk mengurus provisi/administrasi Bank melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdri.Diah Maharani (DPO) yang dengan sengaja melawan hukum memiliki suatu barang berupa uang milik saksi M.Rifa’i yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,sehingga mengakibatkan saksi M.Rifa’i mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------
|
|
Jakarta, 27 April 2026
Penuntut Umum,
Ardhia Azim,S.H.
Ajun Jaksa
|
|