Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst DJU SENG anak dari LIM JONG TJOEN Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Cq. Direktorat Penegakan Hukum Pidana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat 16/Pra.Pid.Sus-LH/2025/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1DJU SENG anak dari LIM JONG TJOEN
Termohon
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Cq. Direktorat Penegakan Hukum Pidana
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh hal yang telah diuraikan oleh PEMOHON di atas, maka sudah selayaknya apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan menetapkan Permohonan Pra-Peradilan, berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut 

M E N E T A P K A N

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh PEMOHON yaitu DJU SENG anak dari LIM JONG TJOEN untuk seluruhnya dan sepenuhnya.
  2. Menyatakan Laporan Kejadian Nomor : LK.05/BPPHLHKS/SW.2/Kepri/10/2023 tertanggal 05 Oktober 2023, Tidak Sah sehingga Batal beserta segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan Penyitaan dan/atau Penyegelan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Alat Berat milik PT. SRI INDAH BARELANG pada lokasi Cut & Fill adalah Tidak Sah sehingga Batal beserta segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan TERMOHON telah melanggar ketentuan Penjelasan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan Pasal 12 huruf b. jo. Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa dalam melakukan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
  5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON beserta segala akibat hukumnya, berdasarkan :
    - Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK.09/PHPLHK-TPK/PPNS/11/2023 tertanggal 27 November 2023,
    - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP.09/PHPLHK-TPK/PPNS/11/2023 tertanggal 28 November 2023,
    - Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK.10/PHPLHK-TPK/PPNS/01/2023 tertanggal 30 Januari 2024,
    - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP.10/PHPLHK-TPK/PPNS/01/2024 tertanggal 30 Januari 2024,
    - Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor : SP.Dik.03/PPK/PPNS/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025, dan
    - Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor : SP.Dik.04/PPK/PPNS/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025,

adalah Tidak Sah dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Lindung Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap-09/PHPLHK-TPK/PPNS/12/2023 tanggal 14 Desember 2023, Tidak Cukup Alat Bukti sehingga Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        7. Membatalkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap-09/PHPLHK-TPK/PPNS/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.

        8. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat segala Keputusan dan/atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dan/atau berkenaan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON

         9. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);

        10. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat PEMOHON seperti sedia kala

         11. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara Permohonan Praperadilan ini.

 

atau

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon memberi Penetapan lain yang seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan yang benar (naar goede justitie)

Pihak Dipublikasikan Ya