| Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa WILLIAM GOZALI selaku Vice President Investment PT BRI Ventura Investama yang selanjutnya disebut BVI yang selanjutnya disebut BVI pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT BRI Ventura Investama (PT BVI) beralamat di BRI Ventures Prosperity Tower Lantai 16, District 8 SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Tani Grup Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (THI), PT Tani Supply (PT TSI) yang ketiganya beralamat di Gedung CoHive 101 lantai 18 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok E.4.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahwa pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-undang ini, kecuali Undang-undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi terdakwa, bahwa terdakwa, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Nicko Widjaja, saksi Ivan Arie Sustiawan, saksi Edison TPL Tobing, Korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), Korporasi PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum, yaitu:
?:yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD5.000.000 (lima juta dollar Amerika) ekuivalen Rp73.302.167.880,- (tujuh puluh tiga miliar tiga ratus dua juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Dana Investasi PT. Metra Digital Investama (PT MDI) dan PT BRI Ventura Investama (PT BVI/BRI Venture) pada PT Tani Group Indonesia startup Bidang Pertanian TaniHub dan afiliasinya tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tanggal 21 November 2025 |