- Kekurangan gaji UMP DKI Jakarta Januari 2023 s/d Oktober 2023 senilai Rp.2.630.000 (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Upah beserta denda yang belum dibayarkan bulan Desember 2023 senilai Rp.131.157.000 (seratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- Kekurangan gaji UMP DKI jakarta tahun 2024 senilai Rp.1.980.000
(satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Kekurangan gaji UMP DKI Jakarta tahun 2025 senilai Rp.2.964.000
(dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Kekurangan upah di bulan Maret 2025 senilai Rp.2.501.267 (dua juta lima ratus satu ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
- Kekurangan THR 2025 senilai Rp.494.761 (empat ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah);
- Denda keterlambatan THR 5% senilai Rp.269.800 (dua ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);
- Upah dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan bulan April 2025 senilai Rp.36.530.920 (tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
- Upah dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan bulan Mei 2025 senilai Rp.33.509.160 (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan ribu seratus enam puluh rupiah);
- Upah dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan bulan Juni 2025 senilai Rp.30.468.050 (tiga puluh juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima puluh rupiah);
- Iuran BPJS bulan Desember 2024 s/d Juni 2025 senilai Rp.3.393.656 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
- Hak cuti tahun 2025 senilai Rp.2.590.445 (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
- Upah Proses senilai Rp.34.692.000 (tiga puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu);
Total Rp.383.902.259 (Tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus dua ribu dua ratus lima puluh Sembilan rupiah);
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);