Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst YA’TOHIR PT. INDOMED KAHANASTI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 187/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YA’TOHIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Galih Rifat Adam, SH.YA’TOHIR
Tergugat
NoNama
1PT. INDOMED KAHANASTI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 09 April 2025;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagaimana anjuran mediator Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan berupa :
  1. Uang Pesangon                      = Rp. 13. 000.000 (tiga belas juta rupiah)  x 8 = Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah)
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp13. 000.000 (tiga belas juta rupiah) x 3 = Rp. 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah)
  3. Uang Penggantian Hak            = 126 hari x (Upah Sebulan / 20 hari kerja) = 126 x Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp. 81.900.000 (delapan puluh
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa :
  1. Uang Pengembalian Pemotongan Upah      = Rp. 238.046.193 (dua ratus tiga puluh delapan juta empat puluh enam ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah)
  2. Uang komisi penjualan                             = Rp. 1.972.000.000 (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah)
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) secara khusus yang diletakkan atas aset finansial/rekening bank milik Tergugat (PT. Indomed Kahanasti Indonesia), yaitu pada:
  1. Nama Bank                : CIMB Niaga

Nomor Rekening         : 800148949800

Atas Nama                 : PT. Indomed Kahanasti Indonesia

  1. Nama Bank                : BCA

Nomor Rekening         : 6030972757

Atas Nama                 : PT. Indomed Kahanasti Indonesia

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak