Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst TITA HIDELLA, S.H. M.H. MUHAMAD FAISAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 314/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-246/M.1.10/Eoh.2/05 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITA HIDELLA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAISAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK. NO.: PDM-95/M.1.10/05/2026

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

     TERDAKWA

Nama Lengkap         :       muhamad faisal

Tempat Lahir            :       Karawang

Umur/Tgl. Lahir        :       25 Tahun / 20 Juli 2000

Jenis Kelamin           :       Laki-laki

Kewarganegaraan   :       Indonesia

Tempat Tinggal        :       Dusun Sudah Rt.001/003 Kel.Purwajaya Kec.Tempuran Kab.Karawang Jawa Barat atau alamat tinggal : Jl.Rawasari Selatan Rt.011/012 Kel.Cempaka Putih Timur Kec.Cempaka Putih Jakarta Pusat.

A g a m a                   :       Islam

Pekerjaan                  :       Karyawan Swasta,

Pendidikan                :       SMA,

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 Maret 2026 s/d 27 Maret 2026;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 28 Maret 2026 s/d 06 Mei 2026;

Tingkat Penuntutan :

-  Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026;

- Diperpanjang oleh Ketua PN dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d 24 Juni 2026.

 

3.   DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa muhamad faisal bersama-sama dengan saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 wib sampai dengan hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di ruang Chiller daging gudang Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana ‘’mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa  tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,’’.Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 wib ketika Toko Lottemart Green Pramuka Square, Cempaka Putih Jakarta Pusat sudah dalam keadaan tutup, pada saat karyawan lain sudah pulang, hanya ada bagian cleaning servis, security dan manajemen toko closingan, Terdakwa dipanggil oleh saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) lalu saksi ASEP SUPRIYATNA meminta Terdakwa membuang air yang ada didalam vacuum cleaner dan saat Terdakwa membuka tabung vacuum cleaner, kemudian Terdakwa kaget melihat ada kantong-kantong daging, lalu Terdakwa bertanya “apa ini pak”, kemudian saksi.ASEP menjawab “udah diam SAL” lalu Terdakwa memenuhi permintaan saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) selaku atasan Terdakwa. Kemudian saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa untuk memindahkan beberapa kantong daging tersebut dari vacuum cleaner kemudian dipindahkan ke dalam plastik sampah lalu dimasukkan kedalam trolli belanjaan yang kemudian di tiban/ditutup dengan kantong-kantong plastik sampah dan kardus bekas, selanjutnya saksi ASEP SUPRIATNA (dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa untuk membawa troli yang berisikan beberapa kantong daging yang ditutupi plastik atau kardus bekas agar tidak diketahui orang lain atau tersamarkan, keluar area toko melalui pintu pos 1 kemudian troli tersebut dibawa ketempat pembuangan sampah yang ada diluar area toko Lottemart, selanjutnya ketika akan pulang kerja, saksi ASEP SUPRIATNA (dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa untuk mengambil kembali kantong sampah berisi kantong-kantong daging sapi segar tersebut di tempat sampah dan menyerahkannya kepada saksi ASEP SUPRIATNA (dalam berkas perkara terpisah) yang sudah menunggu di parkiran sepeda motor. Kemudian daging sapi segar tersebut di bawa oleh saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah). Kemudian esok harinya saksi ASEP SUPRIATNA (dalam berkas perkara terpisah) mentransferkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa disertai dengan keterangan “BUAT BELI ROKOK”.  Kemudian  kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa berulang kali dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------

 

  • Pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 wib, saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa untuk mengeluarkan barang berupa daging sapi segar sebanyak  4 (empat) kantong daging sapi segar seberat 32 Kg dan dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).ke luar area toko Lottemart, dengan cara yang sama seperti sebelumnya dan esok harinya saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah disertai dengan keterangan kalimat “BUAT BELI ROKOK”. ---------------------------------------------
  • Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 wib saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa untuk mengeluarkan barang berupa daging sapi segar sebanyak  6 (enam) kantong daging sapi segar seberat 48 Kg dan dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). ke luar area toko Lottemart, dengan cara yang sama seperti sebelumnya kemudian esok harinya saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah disertai dengan keterangan kalimat “BUAT BELI ROKOK”. ---------------------------------------------
  • Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 wib saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa untuk mengeluarkan barang berupa daging sapi segar sebanyak 5 (lima) kantong daging sapi segar seberat 40 Kg ke luar area toko Lottemart, dengan cara yang sama seperti sebelumnya namun setelah itu saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah)  tidak memberikan apapun kepada Terdakwa. dan dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 wib saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa untuk mengeluarkan barang berupa daging sapi segar sebanyak 7 (tujuh) kantong daging sapi segar seberat 56 Kg dan dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). ke luar area toko Lottemart, dengan cara yang sama seperti sebelumnya namun setelah itu saksi ASEP SUPRIYATNA tidak memberikan apapun kepada Terdakwa. --------------
  • Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 wib saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa untuk mengeluarkan barang berupa daging sapi segar sebanyak 2 (dua) kantong daging sapi segar seberat 16 Kg dan dijual kepada ANDI SUWANDI (DPO) seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). ke luar area toko Lottemart, dengan cara yang sama seperti sebelumnya kemudian esok harinya saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah disertai dengan keterangan kalimat “BUAT BELI ROKOK”.  --------------------------------------------

 

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2026, sekitar pukul 22.30 wib Terdakwa dipanggil oleh saksi SAIFUL ANWAR selaku security dan diminta datang keruang CCTV, lalu saat itu sudah ada saksi EGGI selaku Kepala Bagian Daging dan saksi SOPAN selaku Fresh Manager toko Lottemart Green Pramuka Square Cempaka Putih Jakarta Pusat. Kemudian pada saat Terdakwa ditanya mengenai adanya kehilangan barang berupa daging segar, lalu Terdakwa memberitahukan bahwa saksi ASEP SUPRIYATNA yang telah mengambil daging sapi segar yang hilang. Kemudian Terdakwa diminta untuk keluar ruangan tersebut, lalu saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) di panggil dan ditanyakan mengenai kejadian kehilangan daging. Selanjutnya saksi ASEP SUPRIYATNA mengakui bahwa benar ia yang telah mengambil daging sapi segar tersebut bersama dengan Terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 saksi ASEP SUPRIYATNA datang kembali ke Toko Lottemart Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Selanjutnya dikarenakan belum bisa melakukan penyelesaian masalah tersebut, Pihak Toko Lottemart Green Pramuka membawa Terdakwa dan saksi ASEP SUPRIYATNA ke Polsek Cempaka Putih guna di proses secara hukum.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ASEP SUPRIYATNA (dalam berkas perkara terpisah) mengakibatkan Toko Lotte Mart menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp.57.749.702,- (lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua rupiah).--------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 04 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

TITA HIDELLA, S.H, M.H.

Jaksa Muda Nip. 19900705 201502 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya