| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 129/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | PT Jawa Satu Power | Lukman Rachman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 129/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan Berdasarkan Hukum:
3. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 36 huruf (b) jo. Pasal 43 ayat (2) PP No. 35/2021 dengan segala akibat hukumnya.
4. Menetapkan hak-hak yang diterima Tergugat karena dikenakan pemutusan hubungan kerja oleh Penggugat, adalah:
5. Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran hak-hak tersebut.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | ||||||||||||||||||||||||||||||
