| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720
Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 90 /M.1.10/04/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : DIAN DEWI PRASETYANINGSIH
Nomor Identitas : 3275085907850032
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 40 tahun / 19 Juli 1985
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Jati Roto 3 B.7 No.154 Rt. 010/007 Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : S-1
2. PENAHANAN :
- Oleh Penyidik
- Penangkapan : 04 Maret 2026
- Penahanan : Rutan Tanggal 04 Maret 2026 s/d 23 Maret 2026
- Perpanjangan PU : Rutan Tanggal 24 Maret 2026 s/d 02 Mei 2026
- Oleh Penuntut Umum
- Penahanan : Rutan tanggal 29 April 2026 s/d 18 Mei 2026
3. DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa DIAN DEWI PRASETYANINGSIH, pada hari yang sudah tidak dingat lagi sekitar tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl Industri Raya No. 178 PT. Prabawa Parama Rt.17 Rw.7 Gunung Sahari Utara sawah besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja di PT. Prabawa Parama sejak bulan September 2018 sesuai Surat Keputusan Nomor : 104/SKTPP/V/2018 dan ditugaskan dibagian administrasi sebagai admin dan mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.250.000.- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan.
- Bahwa terdakwa bekerja di PT. Prabawa Parama sebagai admin mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu :
- Surat menyurat kantor;
- Negosiasi harga dengan Customer;
- Input PO (Purchasing Order) ke dalam sistem distributor;
- Memastikan jadwal pengiriman ke gudang;
- Melakukan pengerjaan sistem Eksternal dari PT. Pertamina mulai dari SO (Sales Order), DO (Delivery Order), dan Invoice penjualan
- Bahwa PT. Prabawa Parama bergerak dibidang usaha pemasaran pelumas pertamina, pemasaran tersebut dilakukan melalui sosial media, ecommers (tiktok shop, toko pedia) dan sales marketing. Kemudian cara customer membeli pelumas pertamina dari PT. Prabawa Parama tersebut ada tiga cara yaitu PO tempo dikirimkan melalui Email dimana pembayarannya diberikan tempo, PO cash dipesan melalui telepon ke kantor atau melalui Whatsapp dimana pembayarannya dilakukan diawal, cash dipesan datang langsung ke kantor dimana pembayarannya dilakukan cash ke kasir.
- Bahwa jika ada customer membeli/memesan pelumas pertamina dari PT. Prabawa Parama pembayarannya langsung di transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Prabawa Parama yang sudah tercantum di invoice dan perfoma invoice (invoice sementara) kecuali customer yang datang langsung ke kantor pembayarannya dilakukan tunai (cash) kepada saksi IKA RATIH sebagai kasir.
- Bahwa kemudian muncul niat terdakwa untuk mendapatkan uang dari perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan PT. Prabawa Parama dengan cara tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan menawarkan pelumas pertamina kepada customer dengan cara memberi diskon atau harga yang lebih murah dari harga jual perusahaan biasanya sehingga banyak customer tertarik dan pesan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membuat invoice sementara dan sudah tercantum nomor rekening bank mandiri atas nama PT. Prabawa Parama, kemudian terdakwa edit format tersebut dengan cara menghilangkan nomor rekening Bank Mandiri atas nama PT Prabawa Parama sehingga customer tidak bisa melakukan pembayaran kepada rekening PT Prabawa Parama. Setelah itu pada saat customer yang telah melakukan pemesanan pelumas pertamina, ingin membayar pesanan tersebut kepada terdakwa, terdakwa justru menyerahkan rekening pribadi terdakwa pada Bank BCA Nomor : 6870938053 atas nama Dian D Prasetyaningsih.
- Bahwa sejak pada tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 September 2025 terdakwa telah menjual pelumas pertamina tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Prabawa Parama kepada :
- PT. Nugraha Adams sebesar Rp. 58.092.000.- (lima puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu rupiah).
- PT. Dunia Wallpaper sebesar Rp. 25.817.046.- (dua puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah empat puluh enam perak).
- PT. Gading Lintas sebesar Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah)
- PT. CV Langgeng sebesar Rp. 58.750.000.- (lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- PT. Cerarufindo sebesar Rp. 22.280.966.- (dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah sembilan ratus enam puluh enam perak)
- CV. Debora Ezra sebesar Rp. 1.516.216.- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah dua ratus enam belas perak) dengan Satu lembar Invoice.
- Kemudian customer tersebut melakukan pembayaran dengan cara melakukan transfer langsung kerekening pribadi terdakwa Bank BCA Nomor : 6870938053 atas nama Dian D Prasetyaningsih dengan rincian sebagai berikut :
- PT. Nugraha Adams pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-III/0377, tanggal 17 Maret 2025 dengan nominal sebesar Rp. 36.307.500,- (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
- PT. Nugraha Adams pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-IV/0345, tanggal 22 April 2025 dengan nominal sebesar Rp. 21.784.500,- (dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah)
- PT. Dunia Wallpaper pembelian dengan nomor Invoice : 25-04184, tanggal 24 Juni 2025 dengan nominal sebesar Rp. 6.516.367,- (enam juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh).
- PT. Dunia Wallpaper pembelian dengan nomor Invoice : 25-07030, tanggal 15 Oktober 2025 dengan nominal sebesar Rp. 984.312,- Sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus dua belas rupiah).
- PT. Dunia Wallpaper pembelian dengan nomor Invoice : 25-07042, tanggal 16 Oktober 2025 dengan nominal sebesar Rp. 6.516.367,- (enam juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).
- PT. Gading Lintas pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-VIII/0398, tanggal 19 Agustus 2025 dengan nominal sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- PT. Gading Lintas pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-IX/0570, tanggal 26 September 2025 dengan nominal sebesar Rp. 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah).
- PT. CV Langgeng pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-IX/0109, tanggal 02 September 2025 dengan nominal sebesar Rp. 29.249.999,- (dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- PT. CV Langgeng pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-IV/0593, tanggal 25 April 2025 dengan nominal sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- PT. Cerarufindo pembelian dengan nomor Invoice : 25-06584, tanggal 26 September 2025 dengan nominal sebesar Rp. 16.280.966,- (enam belas juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
- PT. Debora Ezra pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-X/0549, tanggal 22 Oktober 2025 dengan nominal sebesar Rp. 1.683.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa menerima pembayaran dari seluruh customer sebesar Rp.190.456.228, (seratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah), ada bebera invoice sebelumnya sudah berhasil terdakwa bayarkan, sehingga tersisa sebesar Rp.189.819.624,- (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus dua puluh empat) yang belum terdakwa setorkan kepada PT Prabawa Parama dan uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT Prabawa Parama menderita kerugian sebesar Rp.189.819.624, (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus dua puluh empat) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa DIAN DEWI PRASETYANINGSIH, pada hari yang sudah tidak dingat lagi sekitar tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jl Industri Raya No. 178 PT. Prabawa Parama Rt.17 Rw.7 Gunung Sahari Utara sawah besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikutt :
- Bahwa awalnya terdakwa yang bekerja sebagai admin di PT. Prabawa Parama tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan menawarkan pelumas pertamina kepada customer dengan cara memberi diskon atau harga yang lebih murah dari harga jual perusahaan biasanya sehingga banyak customer tertarik dan pesan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membuat invoice sementara dan sudah tercantum nomor rekening bank mandiri atas nama PT. Prabawa Parama, kemudian terdakwa edit format tersebut dengan cara menghilangkan nomor rekening Bank Mandiri atas nama PT Prabawa Parama sehingga customer tidak bisa melakukan pembayaran kepada rekening PT Prabawa Parama. Bahwa pada saat customer yang telah melakukan pemesanan pelumas pertamina, ingin membayar pesanan tersebut kepada terdakwa, terdakwa justru menyerahkan rekening pribadi terdakwa Bank BCA Nomor : 6870938053 atas nama Dian D Prasetyaningsih, karena sebelumnya terdakwa sudah berniat dan berencana ingin mengambil uang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
- Bahwa sejak pada tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 September 2025 terdakwa telah menjual pelumas pertamina tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan PT. Prabawa Parama kepada :
- PT. Nugraha Adams sebesar Rp. 58.092.000.- (lima puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu rupiah).
- PT. Dunia Wallpaper sebesar Rp. 25.817.046.- (dua puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah empat puluh enam perak).
- PT. Gading Lintas sebesar Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah)
- PT. CV Langgeng sebesar Rp. 58.750.000.- (lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- PT. Cerarufindo sebesar Rp. 22.280.966.- (dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah sembilan ratus enam puluh enam perak)
- CV. Debora Ezra sebesar Rp. 1.516.216.- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah dua ratus enam belas perak) dengan Satu lembar Invoice.
- Kemudian customer tersebut melakukan pembayaran dengan cara melakukan transfer langsung kerekening pribadi terdakwa Bank BCA Nomor : 6870938053 atas nama Dian D Prasetyaningsih dengan rincian sebagai berikut :
- PT. Nugraha Adams pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-III/0377, tanggal 17 Maret 2025 dengan nominal sebesar Rp. 36.307.500,- (tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
- PT. Nugraha Adams pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-IV/0345, tanggal 22 April 2025 dengan nominal sebesar Rp. 21.784.500,- (dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah)
- PT. Dunia Wallpaper pembelian dengan nomor Invoice : 25-04184, tanggal 24 Juni 2025 dengan nominal sebesar Rp. 6.516.367,- (enam juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh).
- PT. Dunia Wallpaper pembelian dengan nomor Invoice : 25-07030, tanggal 15 Oktober 2025 dengan nominal sebesar Rp. 984.312,- Sembilan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus dua belas rupiah).
- PT. Dunia Wallpaper pembelian dengan nomor Invoice : 25-07042, tanggal 16 Oktober 2025 dengan nominal sebesar Rp. 6.516.367,- (enam juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah).
- PT. Gading Lintas pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-VIII/0398, tanggal 19 Agustus 2025 dengan nominal sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- PT. Gading Lintas pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-IX/0570, tanggal 26 September 2025 dengan nominal sebesar Rp. 12.300.000,- (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah).
- PT. CV Langgeng pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-IX/0109, tanggal 02 September 2025 dengan nominal sebesar Rp. 29.249.999,- (dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- PT. CV Langgeng pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-IV/0593, tanggal 25 April 2025 dengan nominal sebesar Rp. 29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- PT. Cerarufindo pembelian dengan nomor Invoice : 25-06584, tanggal 26 September 2025 dengan nominal sebesar Rp. 16.280.966,- (enam belas juta dua ratus delapan puluh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
- PT. Debora Ezra pembelian dengan nomor Invoice : PP/25-X/0549, tanggal 22 Oktober 2025 dengan nominal sebesar Rp. 1.683.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa menerima pembayaran dari seluruh customer sebesar Rp.190.456.228, (seratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah), ada bebera invoice sebelumnya sudah berhasil terdakwa bayarkan, sehingga tersisa sebesar Rp.189.819.624,- (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus dua puluh empat) yang belum terdakwa setorkan kepada PT Prabawa Parama dan uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT Prabawa Parama menderita kerugian sebesar Rp.189.819.624, (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu enam ratus dua puluh empat) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 29 April 2026
JAKSA/PENUNTUT UMUM
ANDRI SAPUTRA, SH. MH
Jaksa Madya NIP.197712272002121001
|