Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Lauren Elizabeth Clarke PT Sampoerna Pendidikan Internasional Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 178/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lauren Elizabeth Clarke
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alghiffari Aqsa, S.HLauren Elizabeth Clarke
Tergugat
NoNama
1PT Sampoerna Pendidikan Internasional
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. Surat: 11868/SPI-HRS/EA/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025 antara Penggugat dengan Tergugat, serta berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) yang setara 9 (sembilan) bulan sisa upah Penggugat sampai batas waktu berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. Surat: 11868/SPI-HRS/EA/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025; dan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak