Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH RIYADI als. JIDAT bin M. TOHA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-280 /M.1.10/ Enz.2/05 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYADI als. JIDAT bin M. TOHA (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM- 134 / M.1.10/05/2026

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

     

      Nama Lengkap              :     RIYADI als. JIDAT bin M. TOHA (alm)  

      Nomor Identitas              :     3301250704820001

      Tempat Lahir                  :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir              :     43 tahun / 07 April 1982

      Jenis Kelamin                :     Laki-laki

      Kewarganegaraan         :     Indonesia

      Tempat Tinggal              :     Jl. Utan Panjang III Rt. 001 Rw. 006 No. 18 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat

      A g a m a                       :     Islam

      Pekerjaan                       :     Tidak Bekerja

      Pendidikan                     :     STM

 

 

2.   PENAHANAN :

 

  1. Oleh Penyidik
  • Penangkapan                                       :    Tanggal 27 Januari 2026 s/d 30 Januari 2026
  • Penahanan                                           :    Rutan sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d 18 Februari 2026;
  • Perpanjangan Penuntut Umum            :    Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 30 Maret 2026
  • Perpanjangan PN                                 :    Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026
  • Perpanjangan PN Ke-2                        :    Rutan, sejak tanggal 30 April 2026 s/d 29 Mei 2026

 

  1. Oleh Penuntut Umum
  • Penahanan                                           :    Rutan tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026

 

3.   DAKWAAN :

KESATU :

--------- Bahwa terdakwa RIYADI als. JIDAT bin M. TOHA (alm), pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026, sekitar pukul 20:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sekitaran Pasar Jumat, Tangerang, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 terdakwa dihubungi oleh LAUREN als. KOH LAUREN (DPO) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa agar menjadi perantara transaksi narkotika jenis ekstasi dengan menjanjikan upah dan keuntungan sebesar Rp 1.500.000,-, kemudian terdakwa tertarik dengan pekerjaan tersebut dan menerimanya.
  • Bahwa sekitar pukul 20:00 WIB terdakwa dihubungi oleh LAUREN als. KOH LAUREN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis ekstasi di sekitaran Pasar Jumat, Tangerang yang diletakan di kolong meja pedagang Majalah (yang sudah tutup), selanjutnya terdakwa datang ditempat tersebut dan mengambil narkotika jenis ekstasi sesuai dengan petunjuk dan arahan LAUREN als. KOH LAUREN (DPO).
  • Kemudian narkotika jenis ekstasi tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Cempaka III No. 11 Rt. 04 Rw. 07, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan melakukan pengecekan serta mengabarkan kepada LAUREN als. KOH LAUREN (DPO) dan terdakwa diminta untuk menunggu arahan selanjutnya, kepada siapa narkotika jenis ekstasi tersebut akan dikirim.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026, sekitar pukul 19:30 WIB, terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu ± 5 (lima) gram dari KOH APUK (DPO) di sekitaran Kota Tua, Jakarta Barat tepatnya di Tiang listrik dekat Stasiun Kota Tua, Jakarta Barat, sesuai perintah LAUREN als. KOH LAUREN (DPO).
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut, pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh LAUREN als. KOH LAUREN (DPO) untuk menyiapkan 60 (enam puluh) butir tablet narkotika jenis ekstasi & 1 (satu) gram sabu untuk diantarkan kepada pembelinya, selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa menghubungi DANI TRI WAHYUDI als. DANI bin DJARKASIH (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah kontrakan terdakwa untuk membantu mengemas dan mengantarkan narkotika jenis ekstasi pesanan tersebut kepada pembelinya. Kemudian saksi DANI TRI WAHYUDI als. DANI bin DJARKASIH langsung mengemas paketan 60 (enam puluh) butir tablet tersebut kedalam sebuah plastik klip beserta 1 (satu) gram sabu. Kemudian terdakwa meminta saksi DANI TRI WAHYUDI als. DANI bin DJARKASIH mengantarkan kepada pembelinya yang bernama saksi DARMAWAN als. LUNG bin TJHUNG LIP CONG (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, saksi HISAR M. T. HUTAGAOL, saksi MOCHAMAD FADLY dan saksi AFFAN UBAIDILLAH (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap saksi DANI TRI WAHYUDI als. DANI bin DJARKASIH di pinggir jalan Jembatan Mada, Jl. Utan Panjang 3, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan menemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi berat netto 30,30 (tiga puluh koma tiga puluh) gram didalam plastik klip dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika  jenis sabu berat brutto 1,05 (satu koma nol lima) gram didalam plastik klip, selanjutnya saksi DANI TRI WAHYUDI als. DANI bin DJARKASIH mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang akan diserahkan kepada pembeli yang bernama saksi DARMAWAN als. LUNG bin TJHUNG LIP CONG di di depan pom bensin Shell Jl. Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, saksi HISAR M. T. HUTAGAOL, saksi MOCHAMAD FADLY dan saksi AFFAN UBAIDILLAH melakuakan penangkapan terhadap saksi DARMAWAN als. LUNG bin TJHUNG LIP CONG di depan pom bensin Shell Jl. Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Cempaka III No.44, RT 005 RW 002, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya aksi HISAR M. T. HUTAGAOL, saksi MOCHAMAD FADLY dan saksi AFFAN UBAIDILLAH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 185 (seratus delapan puluh lima) butir tablet narkotika jenis ekstasi warna Pink merk TMT, 145 (seratus sempat puluh lima) butir tablet narkotika jenis ekstasi warna Orange merk TMT, 1 (satu) buah dus rokok Sampoerna Mild yang berisi 2 (dua) buah plastic Klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 5,49 (lima koma empat puluh Sembilan) gram, 1 (satu) unit Handphone Merk Asus warna hitam dengan nomor panggil : 088293223286 dan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna hijau dengan nomor panggil : 087737062818 dan 1 (satu) buah buku Catatan penjualan narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Senen Jakarta Pusat untuk porses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari LAUREN als. KOH LAUREN (DPO) yaitu :
  • Pertama pada pertengahan bulan Desember 2025,  terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak ± 50 (delapan) gram yang transaksinya terjadi di Kota Tua, Jakarta Barat.
  • Kedua pada akhir  bulan Desember 2025 terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak ± 50 (delapan) gram yang transaksinya terjadi di Kota Tua, Jakarta Barat.
  • Ketiga pada tanggal 26 Januari 2026 terdakwa mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir yang transaksinya terjadi di Pasar Jumat, Tangerang, Banten. 
  • Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu mendapatkan upah atau kenuntungan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per sekali antar, sedangkan dalam mengantar narkotika jenis ekstasi terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan sbesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selain itu terdakwa mendapatkan untung berupa narkotika jenis sabu sebanyak ± 5 gram secara gratis.
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0820/NNF/2026 Tanggal 25 Februari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan “Sampoerna A Mild” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8970 (empat koma delapan sembilan tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 0929/2026/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1163 (nol koma satu satu enam tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0930/2026/NF.

tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip (kode 45) berisikan 135 (seratus tiga puluh lima) butir tablet warna pink logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 68,1345 (enam puluh delapan koma satu tiga empat lima) gram, diberi nomor barang bukti 0931/2026/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 44) berisikan 44 (empat puluh empat) butir tablet warna pink logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 21,2960 (dua puluh satu koma dua sembilan enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0932/2026/NF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 6) berisikan 6 (enam) butir tablet warna pink logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 3,0408 (tiga koma nol empat nol delapan) gram, diberi nomor barang bukti 0933/2026/NF.
  4. 3 (tiga) bungkus plastik klip (kode 45) berisikan 135 (seratus tiga puluh lima) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 67,5405 (enam puluh tujuh koma lima empat nol lima) gram, diberi nomor barang bukti 0934/2026/NF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 10) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,0640 (lima koma nol enam empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0935/2026/NF.

tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa RIYADI als. JIDAT bin M. TOHA (alm), pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Cempaka III No.44, RT 005 RW 002, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Cempaka III No.44, RT 005 RW 002, Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya aksi HISAR M. T. HUTAGAOL, saksi MOCHAMAD FADLY dan saksi AFFAN UBAIDILLAH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 185 (seratus delapan puluh lima) butir tablet narkotika jenis ekstasi warna Pink merk TMT, 145 (seratus sempat puluh lima) butir tablet narkotika jenis ekstasi warna Orange merk TMT, 1 (satu) buah dus rokok Sampoerna Mild yang berisi 2 (dua) buah plastic Klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 5,49 (lima koma empat puluh Sembilan) gram, 1 (satu) unit Handphone Merk Asus warna hitam dengan nomor panggil : 088293223286 dan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna hijau dengan nomor panggil : 087737062818 dan 1 (satu) buah buku Catatan penjualan narkotika jenis ekstasi dan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Senen Jakarta Pusat untuk porses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0820/NNF/2026 Tanggal 25 Februari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan “Sampoerna A Mild” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8970 (empat koma delapan sembilan tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 0929/2026/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1163 (nol koma satu satu enam tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0930/2026/NF.

tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip (kode 45) berisikan 135 (seratus tiga puluh lima) butir tablet warna pink logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 68,1345 (enam puluh delapan koma satu tiga empat lima) gram, diberi nomor barang bukti 0931/2026/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 44) berisikan 44 (empat puluh empat) butir tablet warna pink logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 21,2960 (dua puluh satu koma dua sembilan enam nol) gram, diberi nomor barang bukti 0932/2026/NF.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 6) berisikan 6 (enam) butir tablet warna pink logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 3,0408 (tiga koma nol empat nol delapan) gram, diberi nomor barang bukti 0933/2026/NF.
  4. 3 (tiga) bungkus plastik klip (kode 45) berisikan 135 (seratus tiga puluh lima) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 67,5405 (enam puluh tujuh koma lima empat nol lima) gram, diberi nomor barang bukti 0934/2026/NF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 10) berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 5,0640 (lima koma nol enam empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 0935/2026/NF.

tersebut adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------

 

Jakarta,   13 Mei 2026

JAKSA/PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya