Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
147/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. ARTHA VEDA PT. BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 147/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. ARTHA VEDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RUDY SUYANTO TOTONG, S.E., S.H., M.H.PT. ARTHA VEDA
Termohon
NoNama
1PT. BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero), beralamat  dan berkedudukan di Gedung Brantas Abipraya, Jalan, D.I. Panjaitan Kav. 14, Phone : (021) 851 6290, Cawang, Jakarta Timur 13340, DKI Jakarta, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Pengurus:
  1. Sdr. Emilianus Jimmy Ell, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-263.AH.04.05-2025, tertanggal 08 Oktober 2025 beralamat di Perumahan Sogun Permai 2, Blok K, No. 04, RT005/009, Manokwari Selatan, Kabupaten  Manokwari, Papua Barat.

Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan/atau Kurator apabila kemudian TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit

  1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah PENGURUS menjalankan tugasnya dan setelah PKPU berakhir;
  2. Membebankan seluruh biaya Permohonan PKPU yang timbul kepada TERMOHON PKPU yang besarannya akan ditentukan setelah PKPU dinyatakan selesai.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak