| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero), beralamat dan berkedudukan di Gedung Brantas Abipraya, Jalan, D.I. Panjaitan Kav. 14, Phone : (021) 851 6290, Cawang, Jakarta Timur 13340, DKI Jakarta, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Pengurus:
- Sdr. Emilianus Jimmy Ell, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-263.AH.04.05-2025, tertanggal 08 Oktober 2025 beralamat di Perumahan Sogun Permai 2, Blok K, No. 04, RT005/009, Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan/atau Kurator apabila kemudian TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah PENGURUS menjalankan tugasnya dan setelah PKPU berakhir;
- Membebankan seluruh biaya Permohonan PKPU yang timbul kepada TERMOHON PKPU yang besarannya akan ditentukan setelah PKPU dinyatakan selesai.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |