| Petitum |
- Menerima dan/atau Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Penyerahan Unit RUMAH TAPAK yang diajukan oleh PERMOHONAN PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. SILIWANGI ANATHA BUMI untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU/PT. SILIWANGI ANATHA BUMI dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk serta menetapkan Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/PT. SILIWANGI ANATHA BUMI ;
- Menunjuk dan Mengangkat :
- HAMDANI, S.H., Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-302.AH.04.05-2024, tanggal 19 Desember 2024, beralamat di Law Office BOB HASAN AND PARTNERS Jl. Raya Kalipasir No. 17-17A-17B, Kel. Kebun Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarata;
- TRI ARI SULISTYAWAN, SH., MH., Kurator & Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-65.1AH.04.06-2026, tertanggal 26 Januari 2026, beralamat pada Kantor Advokat Ari Sulistyawan & Rekan di Gd Graha Bukopin Lt. 7 Unit 34, Jl. Surdiman No. 10-18 Surabaya 60271 ;
- HERDI PURNAMAN, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-29.AH.04.05-2026, tanggal 03 Maret 2026, beralamat pada Kantor Hukum Herdi Purnaman & Patner Jl. Bebedahan Rt. 03, Rw. 03, Kel. Babakan Penghulu, Kec. Cinambo Kota Bandung ;
- DAVID HARYANTO SETIAWAN, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-1.AH.04.06-2026, tanggal 19 Januari 2026, beralamat pada Kantor Firma Hukum ACTUS, Jl. Moch Ramdan No. 41 C, Rt. 01, Rw. 02, Kel. Ancol, Kec. Regol, Kota Bandung;
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. SILIWANGI ANATHA BUMI.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT. SILIWANGI ANATHA BUMI, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
- Menetapkan honorarium pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus yang akan dibebankan kepada debitur (TERMOHON PKPU), akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada (TERMOHON PKPU);
|