Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
17/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst PT QAZWA MITRA HASANAH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT QAZWA MITRA HASANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon Keberatan
NoNama
1KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan seluruh sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Pemohon Keberatan, termasuk denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  3. Menyatakan bahwa tindakan Pemohon Keberatan dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya POJK No. 10/2022 yang kemudian dicabut dan disempurnakan dalam POJK No. 40/2024 dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Persaingan Usaha;
  4. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 atau menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 tidak berlaku, tidak mengikat dan/atau tidak dapat dilaksanakan terhadap Pemohon Keberatan;

            MENGADILI SENDIRI

  1. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  2. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon agar kiranya dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak