| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | 1.Widya Sihombing, S.H 2.Handri Dwi Zulianto, SH |
SHINTA KIRANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 2179/M.1.13/Ft.1/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | RIMAIR: Bahwa Terdakwa SHINTA KIRANA selaku Kepala Operasional (Operation Head) Mandiri Tunas Finance (MTF) Jakarta Cabang Matraman berdasarkan Surat Keputusan Manajemen PT. Mandiri Tunas Finance Nomor 00001/SK-HCP.SVC/HC/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019, pada tanggal 06 Nopember 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Matraman yang beralamat di Jl. Jatinegara Timur No.37 RT.08/RW.04 Kelurahan Bali Mester Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, yaitu:
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan:
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi, yaitu Terdakwa SHINTA KIRANA yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu kerugian keuangan negara pada PT Mandiri Tunas Finance sebesar Rp2.487.381.818,00 (dua milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-687.1/PW09/5.2/2025 tanggal 16 Juli 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
