Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst 1.Widya Sihombing, S.H
2.Handri Dwi Zulianto, SH
SHINTA KIRANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 2179/M.1.13/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Widya Sihombing, S.H
2Handri Dwi Zulianto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHINTA KIRANA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

RIMAIR:

Bahwa Terdakwa SHINTA KIRANA selaku Kepala Operasional (Operation Head) Mandiri Tunas Finance (MTF) Jakarta Cabang Matraman berdasarkan Surat Keputusan Manajemen PT. Mandiri Tunas Finance Nomor 00001/SK-HCP.SVC/HC/XII/2019 tanggal 02 Desember 2019, pada tanggal 06 Nopember 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Matraman yang beralamat di Jl. Jatinegara Timur No.37 RT.08/RW.04 Kelurahan Bali Mester Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, yaitu:

  1. Terdakwa telah membuat pengeluaran-pengeluaran fiktif di PT Mandiri Tunas Finance Cabang Matraman sejak tanggal 06 November 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023.
  2. Terdakwa telah menginput 280 transaksi tanpa persetujuan/approval dari pejabat berwenang yaitu Kepala Cabang (Branch Manager), dan bahkan beberapa transaksinya di dalam Payment Voucher Manual (Bukti Pengeluaran Kas/Bank) tidak ditandatangani oleh Branch Manager yang bersangkutan, melainkan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri dengan memalsukan tanda tangannya Branch Manager.
  3. Terdakwa tidak menggunakan prinsip sistem budget, melainkan menginput 280 transaksinya ke dalam menu OTHERS DISBURSTMENT di aplikasi E-STAR;
  4. Terdakwa dalam menginput transaksi yang disertai Cek Tunai/Kliring dilakukan tanpa persetujuan/approval dari pejabat berwenang yaitu Branch Manager, dan bahkan beberapa transaksinya didalam Cek Tunai/Cek Kliringnya tidak ditandatangani oleh Branch Manager yang bersangkutan, melainkan ditandatangani oleh Terdakwa sendiri dengan memalsukan tanda tangan Branch Manager yang sedang menjabat pada periode tersebut.

Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan:

  1. Bab V Standard Operating Procedure Finance, Treasury & Accounting Nomor 02/FIN/07/2017 tanggal 04 April 2017 tentang Pembayaran/Pengeluaran Uang
  2. Pedoman Teknis Operasional (PTO) Pembayaran/Pengeluaran Uang Nomor 02/FIN/07-03/2017 tanggal 05 April 2017 tentang Pembayaran Biaya Rutin, Bagian 3 terkait Mekanisme Pembayaran Rutin di Cabang/Divisi Corporate Fleet.
  3. Peraturan Perusahaan Mandiri Tunas Finance Pasal 36 Ayat 2 Huruf (a).

memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi, yaitu Terdakwa SHINTA KIRANA yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu kerugian keuangan negara pada PT Mandiri Tunas Finance sebesar Rp2.487.381.818,00 (dua milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-687.1/PW09/5.2/2025 tanggal 16 Juli 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta

Pihak Dipublikasikan Ya