| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan gugatan Provisi Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Desember 2023 secara tunai dan sekaligus kepada Anwar Hutagaol (Penggugat II) sebesar Rp.6.196.750,00 (enam juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan kepada Marsai (Penggugat III) sebesar Rp.6.568.205,00 (enam juta lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima rupiah);
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat mempekerjakan Penggugat I dan Penggugat II berdasarkan PKWT melebihi 5 (lima) tahun bahkan 8 (delapan) tahun lebih secara terus menerus sebagai Perbuatan Melawan Hukum, karena melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) PKB, Pasal 8 PP 35/2021, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 pada Amar Putusan angka 4 dan Pasal 59 UU 13/2003 dalam Pasal 81 angka 15 Lampiran UU Cipta Kerja;
- Menyatakan Hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat berubah dari Pekerja dengan PKWT menjadi Pekerja dengan PKWTT terhitung sejak terjadinya Hubungan kerja;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian terhitung sejak tanggal 31 Desember 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I dan Penggugat II sejumlah Rp.122.341.055,00 dengan perincian:
- Kepada Penggugat I (Yana Mulyana) sebesar Rp 63.704.218,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu dua ratus delapan belas rupiah);
- Kepada Penggugat II (Marsai) sebesar Rp 58.636.837,00 (lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat III sebesar Rp.14.706.000,00 (empat belas juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |