| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang mengklaim secara sepihak penggunaan brand “CHERIA” serta melakukan tindakan-tindakan yang menghambat kegiatan usaha Penggugat merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan bahwa segala bentuk tindakan Para Tergugat yang menghalangi Penggugat dalam menjalankan kegiatan usaha yang menggunakan brand “CHERIA” adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Penggugat memiliki kepentingan hukum yang sah dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah dibangun melalui investasi usaha, jaringan kemitraan, serta reputasi usaha yang telah berkembang selama bertahun-tahun;
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang mengambil alih atau menguasai aset-aset digital yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi Merek “CHERIA” tertanggal 1 Oktober 2019 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa pendaftaran dan/atau penggunaan Merek “CHERIA” oleh Tergugat I dilakukan dengan itikad tidak baik;
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pendaftaran Merek “CHERIA” atas nama Tergugat I;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan yang menghambat kegiatan usaha Penggugat serta menghentikan segala bentuk klaim yang merugikan Penggugat;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh aset yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penggugat yang saat ini berada dalam penguasaan Para Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada akun media sosial, akses digital, dan sarana promosi digital yang terkait dengan brand “CHERIA”;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), yang terdiri dari:
- kerugian material sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
- kerugian immaterial sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|