A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT CHERIA HALAL WISATA 1.FARIDA NINGSIH
2.CHERIATNA
3.FARHAH CHEFA QONITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CHERIA HALAL WISATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Razak, S.H.PT CHERIA HALAL WISATA
Tergugat
NoNama
1FARIDA NINGSIH
2CHERIATNA
3FARHAH CHEFA QONITA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang mengklaim secara sepihak penggunaan brand “CHERIA” serta melakukan tindakan-tindakan yang menghambat kegiatan usaha Penggugat merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan bahwa segala bentuk tindakan Para Tergugat yang menghalangi Penggugat dalam menjalankan kegiatan usaha yang menggunakan brand “CHERIA” adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan bahwa Penggugat memiliki kepentingan hukum yang sah dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah dibangun melalui investasi usaha, jaringan kemitraan, serta reputasi usaha yang telah berkembang selama bertahun-tahun;
  6. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang mengambil alih atau menguasai aset-aset digital yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi Merek “CHERIA” tertanggal 1 Oktober 2019 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan bahwa pendaftaran dan/atau penggunaan Merek “CHERIA” oleh Tergugat I dilakukan dengan itikad tidak baik;
  9. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pendaftaran Merek “CHERIA” atas nama Tergugat I;
  10. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan yang menghambat kegiatan usaha Penggugat serta menghentikan segala bentuk klaim yang merugikan Penggugat;
  11. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh aset yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penggugat yang saat ini berada dalam penguasaan Para Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada akun media sosial, akses digital, dan sarana promosi digital yang terkait dengan brand “CHERIA”;
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), yang terdiri dari:
  • kerugian material sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
  • kerugian immaterial sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)
  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak