| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat sesuai nilai tagihan Invoice sebesar Rp 78.663.940,. (tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah) ditambah bunga moratoir atas denda pembayaran yang telah jatuh tempo sebesar Rp 24.953.206,89., sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp 103.617.146,89., atau dibulatkan menjadi Rp 103.617.147., (seratus tiga juta enam ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh tujuh rupiah).
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum atau keberatan dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad).
|