| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar uang Insentif dengan total sebesar Rp. 4,135,000,000,- ( empat milyar seratus tiga puluh lima juta rupiah. )
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aqo et bono ). |