| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg.Perkara: PDM-41/M.1.10/Eku.2/04/2026
a.Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
GALANG MAULANA Bin MAAT
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 21 Mei 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Bendungan Jago Rt. 004/002, Kel. Serdang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar (kelas 6)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Januari 2026
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
- Perpanjangan Ketua PN
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2026 s/d 13 Februari 2026
Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2026 s/d 25 Maret 2026
Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026
Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 27 April 2026
|
c. Isi Dakwaan:
---------Bahwa Terdakwa GALANG MAULANA Bin MAAT pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Alfamidi Bendungan Jago yang beralamat di Jl. Bendungan Jago No.16 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam, atau penusuk” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 Terdakwa mengetahui bahwa akan terjadi tawuran antara Kelompok Anak Serdang Bendungan Jago melawan Kelompok Anak Sabara melalui akun Instagram, selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa yang baru saja pulang bekerja melintas di daerah Bendungan Jago Kemayoran Jakarta Pusat dengan berboncengan sepeda motor bersama rekan kerja Terdakwa yang bernama Sdr.Saidan lalu Terdakwa melihat sekelompok orang yang sedang tawuran di daerah tersebut, kemudian Terdakwa yang mengetahui hal tersebut sehingga Terdakwa langsung turun dari sepeda motor untuk ikut bergabung dalam tawuran dan Terdakwa meminta Sdr.Saidan untuk pulang, selanjutnya Terdakwa bergabung dengan Kelompok Anak Serdang Bendungan Jago lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah celurit dari Sdr.Doni (DPO) dengan bentuk senjata celurit tersebut melengkung dengan ujung runcing berwarna merah bergagang kayu warna coklat yang dapat dijadikan alat penusuk, lalu Terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah celurit dengan ujung runcing berwarna merah bergagang kayu warna coklat tersebut ke arah Kelompok Anak Sabara yang berada di depan berhadapan dengan Kelompok Anak Serdang Bendungan Jago/kelompok Terdakwa, selanjutnya dalam posisi tawuran tersebut tepatnya sekira pukul 03.05 Wib Terdakwa diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat yang datang ke lokasi dan Terdakwa sempat membuang 1 (satu) bilah celurit melengkung dengan ujung runcing berwarna merah bergagang kayu warna coklat tersebut namun hal tersebut dilihat oleh saksi Markus Philips dan saksi Agung Surya Darma Nainggolan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit dengan ujung runcing berwarna merah bergagang kayu warna coklat dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah celurit berbentuk melengkung dengan ujung runcing berwarna merah bergagang kayu warna coklat yang dapat dijadikan alat penusuk bukan digunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan Terdakwa serta bukan nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.-------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------
|
|
Jakarta,16 Maret 2026
Penuntut Umum,
Ardhia Azim,S.H.
Ajun Jaksa NIP 199312082019021007
|
|