| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU (PT Nuansa Cipta International) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi berlangsungnya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
- Menunjuk dan Mengangkat:
- Ganianto Ajie Sadewa, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU-310.AH.04.05-2024 tertanggal 20 Desember 2024, beralamat kantor di Statera Attorney at Law, Plaza Bisnis Kemang, Lantai 1, Jl. Kemang Raya No. 2, RT.13/RW.1, Bangka, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12730; dan
- Adhiya Kennanda, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU-12.AH.04.05-2024 tertanggal 11 Januari 2024, beralamat kantor di Statera Attorney at Law, Plaza Mutiara Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan;
Untuk bertindak selaku Pengurus dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam keadaan PKPU dan/atau bertindak selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
- Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
- Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan PKPU ini kepada Termohon PKPU.
- au apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|