Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst Suh In Tai PT Nuansa Cipta International Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 137/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suh In Tai
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gibran Mohammad, S.H.Suh In Tai
Termohon
NoNama
1PT Nuansa Cipta International
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT Nuansa Cipta International) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi berlangsungnya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
    1. Ganianto Ajie Sadewa, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU-310.AH.04.05-2024 tertanggal 20 Desember 2024, beralamat kantor di Statera Attorney at Law, Plaza Bisnis Kemang, Lantai 1, Jl. Kemang Raya No. 2, RT.13/RW.1, Bangka, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12730; dan
    2. Adhiya Kennanda, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU-12.AH.04.05-2024 tertanggal 11 Januari 2024, beralamat kantor di Statera Attorney at Law, Plaza Mutiara Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan;

Untuk bertindak selaku Pengurus dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam keadaan PKPU dan/atau bertindak selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit;

  1. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
  2. Membebankan segala biaya yang timbul atas Permohonan PKPU ini kepada Termohon PKPU.
  • au apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak