Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
1/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst PT Dieselindo Utama Nusa Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Dieselindo Utama Nusa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan (dahulu Terlapor I) sebagai Permohonan yang benar (Goed Opposant).
  2. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan (dahulu Terlapor 1) terhadap Putusan KPPU Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
  3. Menyatakan Pemohon Keberatan (dahulu Terlapor I) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  4. Menyatakan batal Putusan KPPU Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
  5. Menyatakan Putusan KPPU Nomor: 07/KPPU-L/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukum serta tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap Pemohon Keberatan (dahulu Terlapor I).
  6. Menyatakan jaminan Bank Garansi Nomor: 00131/BG/CAMS/0987/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang diterbitkan oleh PT Bank Central Asia Tbk. sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai sanksi yaitu sejumlah Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak dapat dicairkan oleh Termohon Keberatan.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Subsider

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan secara ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak