| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja yang sah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Menyatakan perkara a quo merupakan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat pada tanggal 16 Juni 2025 wajib diselesaikan dengan pembayaran seluruh hak Para Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat seluruh hak normatif dan hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I (Jordan Yo): Rp163.871.829;
- Penggugat II (Priyadhi Bramasyah): Rp300.999.999;
- Penggugat III (Leonardo Pakpahan): Rp111.333.332;
- Penggugat IV (Lukito Setiawan): Rp203.927.677;
- Penggugat V (Befrinda Agustin): Rp204.546.767;
- Penggugat VI (Yusuf Al Majid): Rp147.416.666;
- Penggugat VII (Sayyid Shalahuddin): Rp164.684.378;
- Penggugat VIII (Aristo Oktobrian): Rp140.085.714;
- Penggugat IX (Vincentius Agung Nugroho): Rp135.238.095;
- TOTAL KESELURUHAN: Rp1.572.104.457.
- Menyatakan komponen hak Para Penggugat sebagaimana diktum angka 5 mencakup upah proporsional bulan Juni 2025, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja sepanjang memenuhi syarat, uang penggantian hak, dan upah proses untuk periode Juli 2025 sampai dengan November 2025 sesuai rincian perhitungan yang telah dimohonkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Para Penggugat tersebut secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan Para Penggugat yang telah dipotong dari upah Para Penggugat namun belum disetorkan sejak bulan Mei 2025 kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Menghukum Tergugat untuk menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Kerja (Parklaring) kepada masing-masing Para Penggugat yang menerangkan masa kerja, jabatan, dan keterangan yang diperlukan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |