| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat TERGUGAT yaitu Surat Panggilan ke-1 tanggal 21 Oktober 2025 dan Surat Panggilan ke-2 tanggal 27 Oktober 2025 adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai daya berlaku menurut hukum;
- Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Nomor 001/BNN/XI/2025, tanggal 04 November 2025 adalah batal atau tidak sah dan tidak mempunyai daya berlaku menurut hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara hukum telah putus atau berkahir terhitung setelah tanggal 14 Juli 2023 atau setidak-tidaknya terhitung setelah PENGGUGAT terakhir menerima upah dari TERGUGAT bulan Desember 2024;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan tidak membayar hak-hak PENGGGAT berupa: Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT selaku Pekerja/Buruh, yang terdiri dari:
- Uang Pesangon : 9 x Rp. 58.000.000,- = Rp. 522.000.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp. 58.000.000,- = Rp. 232.000.000,- +
Jumlah keseluruhan= Rp. 754.000.000,-
- (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah)
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitan Surat Keterangan Kerja (verklaring) atas nama PENGGUGAT yaitu DEVI YULISTIANA RAHAYU dan memberikan kepada PENGGUGAT bersamaan pada waktu pembayaran hak-hak normatif di atas;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan setelah putusan a quo memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya isi putusan oleh TERGUGAT;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta, meskipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|