| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARIA LASTRY GULTOM selaku Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo berdasarkan Akta Notaris Elsy Hensmit, S.H., M.Kn Nomor 01 tanggal 4 November 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Dunia Pangan Gosyen dan Akta Notaris Mochmad Fardiansyah, S.H., M.Kn Nomor 14 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Citra Karya Tobindo, bersama-sama dengan saksi Li Putri Nazara selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama berdasarkan Akta Notaris Elsy Hensmit, S.H., M.Kn Nomor 10 Tahun 25 Juli 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Gosyen Sejahtera Utama, dan saksi Frengki Hasoloan Sianturi selaku Relationship Manager Bisnis Menengah di BRI Kantor Wilayah Jakarta 1 berdasarkan Surat Wakil Pimpinan Wilayah Bidang Bisnis Kantor Wilayah Jakarta 1 Nomor: R.52.e—KW.V/HC/07/2018 perihal Rotasi Pekerja BRI tanggal 23 Juli 2018, pada suatu waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Wilayah BRI Jakarta 1 yang beralamat di Jl. Veteran II No. 8 Rt. 5 Rw. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Maria Lastry Gultom, saksi Li Putri Nazara dan saksi Frengki Hasoloan Sianturi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua miliar rupiah) sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE03.02/SR/S-338/PW09/5.1/2026 tanggal 10 Maret 2026 |