A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT BORNEO COAL TRADING PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 97/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT BORNEO COAL TRADING
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HR. WAHYU DEBAT SAPUTRO,S.HPT BORNEO COAL TRADING
Termohon
NoNama
1PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :
  • MUHTAR ALIM, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-279 AH.04-05-2024, tertanggal 21 November 2024, yang beralamat kantor di Sekretariat D’East JavaAttorney at Law yang beralamat di Ruko Cordoba Blok H-63, Jl. Marina Indah Raya, Pantai Indah Kapuk - Jakarta Utara.
  • MUHAMMAD MIFTACHUL ARIF, S.H., M.Kn Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-312.AH.04.05-2025, tertanggal 24 November 2025, yang beralamat kantor di Plaza Bank Index, Jl. M.H. Thamrin No.57 Lt 7 Unit 25, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat.

Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA dinyatakan Pailit.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  2. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 di atas.
  3. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.
  4. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak