A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH RIZKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-221 /M.1.10/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-81/M.1.10/04/2026

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

Nama lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal  


Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:


:

:

:

RIZKY

Jakarta

23 Tahun/11 Juni 2002

Laki-laki

Indonesia

Jl. Rawa Tengah RT. 008/04 Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

Islam

Tuna Karya

SD

 

 B.

PENAHANAN        :

-  Penyidik

:

Sejak tgl 24 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026

-  Penahanan Penuntut Umum

- Ditahan oleh PN Jakarta Pusat

 

:

:

 

Sejak tgl 16 Maret 2026 s/d 24 April 2026

Sejak tgl 22 April 2026 s/d 11 Mei 2026

 

 

                                                               

 

 C.

DAKWAAN      :

:

         

 

----------Bahwa ia Terdakwa RIZKY dan Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) serta Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO) secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekira pukul 06.31 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Mardani Raya No. 8 RT. 01/10 Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tepatnya di ruko Bakso si LUKMAN atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dan dr. FAJAR Alias NDUS (DPO) serta Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO) dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Terdakwa bertemu dengan Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) dan Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO), lalu Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain tanpa hak, dan atas ajakan tersebut maka Terdakwa menyetujuinya dan sepakat untuk mengambil barang milik orang lain, setelah itu Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) mengajak Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO), dan atas ajakan tersebut, Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO) juga menyetujuinya.

 

  • Bahwa untuk melaksanakan niat tersebut maka dibagi tugas masing-masing, yaitu Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) menentukan lokasi dan barang yang akan diambil, Terdakwa yang akan mengambil barang yang akan diambil, sedangkan Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO) bertugas mengawasi atau berjaga-jaga jika ada yang mengetahui perbuatan perbuatan Terdakwa dan Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 Terdakwa dan Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO) serta Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) pergi berjalan kaki ke Jl. Mardani Raya No. 8 RT. 01/10 Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sesampainya di sana tepatnya di ruko Bakso si LUKMAN, sekira pukul 16.31 WIB, Terdakwa dan Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) serta Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Pol : A 5875 MY warna merah milik saksi AWALUDDIN dalam keadaan sedang parkir, lalu Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) mengajak dan sepakat dengan Terdakwa dan Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut.

 

  • Bahwa kemudian sesuai dengan kesepakatan sebelumnya maka Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO) mengawasi atau berjaga-jaga jika ada yang mengetahui perbuatan Terdakwa dan Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO), kemudian Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) dengan perlahan membuka pintu rolling door ruko dan masuk ke dalam ruko, selanjutnya Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) melihat situasi dan kunci sepeda motor dimaksud terletak di atas meja, setelah itu Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) kembali keluar ruko dan memberitahu kepada Terdakwa mengenai situasi sepi dan letak kunci motor, atas pemberitahuan  tersebut maka Terdakwa masuk ke dalam ruko dan mengambil sepeda motor, setelah mengambilnya Terdakwa menyalakan sepeda motor milik saksi AWALUDDIN dengan menggunakan kunci sepeda motor yang telah diambilnya, setelah mesin sepeda motor hidup maka Terdakwa dan Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO) serta Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) pergi membawa sepeda motor tersebut ke daerah Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa sesampainya di daerah Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat sepeda motor milik Saksi AWALDDUIN tersebut dibawa dan untuk dijual oleh Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO) dan Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO), namun setelah sepeda motor tersebut dibawa dan Terdakwa belum mengetahui sudah dijual atau belum, Terdakwa didatangi oleh saksi SARDO ZETRO, SH dan Saksi ARIF BUDIYANTO yaitu anggota POLRI dari Polsek Cempaka Putih, lalu terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan Terdakwa mengakui telah mengambil sepeda motor milik Saksi AWALUDDIN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekira pukul 06.31 WIB bertempat di Jl. Mardani Raya No. 8 RT. 01/10 Kel. Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tepatnya di ruko Bakso si LUKMAN, lalu Terdakwa dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna pemeriksaan selanjutnya.

 

  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) serta Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Pol : A 5875 MY warna merah milik saksi AWALUDDIN adalah tanpa izin saksi AWALUDDIN, dan akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. FAJAR Alias NDUS (DPO) serta Sdr. ARYA Alias WAWIK (DPO), maka saksi AWALUDDIN mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g  UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------

 

 

 

    JAKARTA, 22 APRIL 2026.

     JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

YULI LANNYARI HARAHAP, SH

         Jaksa Madya / NIP. 19790703 200703 2 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya