| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERMOHON PKPU memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PEMOHON PKPU;
- Menetapkan PKPU Sementara terhadap TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) Hari sejak tanggal Putusan diucapkan beserta segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU atas TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Saudara MUHAMMAD MIFTACHUL ARIF, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-312.AH.04.05-2025, tertanggal 24 November 2025, yang berkantor pada Law Firm “ELQUE & Co.”, Plaza Bank Index, Jl. M.H. Thamrin No. 57, Lt.7 - Unit No.25, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat ,DKI Jakarta.
- Membebankan seluruh Biaya Perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU.
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Niaga memiliki pendapat dan pandangan lain, maka PEMOHON PKPU mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |