Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Ahmad Baequni Siddiq PT. Mega Auto Finance (MAF) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pernando Simbolon, S.H. M.KnAhmad Baequni Siddiq
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pembayaran Uang Penggantian Upah Proses Penggugat sebesar Rp.55.460.508,- (lima puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu lima ratus delapan rupiah);

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang total keseluruhannya sebesar Rp.96.935.034,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu tiga puluh empat rupiah)
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak