Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Sony Akhmad Taufik PT GUNA PRAKASA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 118/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 03 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sony Akhmad Taufik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT GUNA PRAKASA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah PKWTT;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi PHK secara maksimal sebesar:
  • Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan: Rp200.000.000;
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp50.000.000;
  • Uang Penggantian Hak Cuti 12/21 : Rp14.285.800;
  • Upah bulan Juli 2025 yang belum dibayar berikut denda: Rp37.500.000;
  • Upah proses selama 9 (sembilan) bulan: Rp225.000.000;
  1. Menghukum Tergugat membayar seluruh hak tersebut secara tunai dan sekaligus;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:

  1. Menyatakan PHK sah karena kondisi kesehatan Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat membayar:
    • Pesangon 2 kali ketentuan;
    • Uang Penghargaan Masa Kerja;
    • Uang Penggantian Hak;
    • Upah yang belum dibayar;
    • Upah Proses
  3. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak