| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 348/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | Nyonya STELLA SANDJAJA | 1.NYONYA NINA USMAN (AMINAH) 2.NYONYA ZEHA USMAN 3.TUAN ALI USMAN 4.TUAN SAID USMAN 5.KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 348/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum penguasaan fisik dan yuridis sejak tahun 1972 hingga sekarang (telah berlangsung selama lebih dari 54 Tahun) oleh Penggugat atas sebidang tanah dan bangunan kurang lebih seluas 166 m2 (seratus enam puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata SH No. 17 PAV (dahulu terletak di Jalan Waringin Nomor 17 PAV) RT.003 RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dengan batas-batas tanah a quo sebagai berikut :
3. Menyatakan bahwa Surat Izin Perumahan (SIP) Nomor : 7/D.2/31/-1/796.8/2017 tanggal 15 November 2017 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Turut Tergugat II) terhadap sebidang tanah a quo kurang lebih seluas 166 m2 (seratus enam puluh enam meter persegi) yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata SH No. 17 PAV (dahulu terletak di Jalan Waringin Nomor 17 PAV) RT.003 RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dengan batas-batas tanah a quo sebagai berikut :
Berkekuatan hukum tetap dan dapat dipergunakan sebagai bukti hak;
... dst. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
