| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon yang semula tertulis RIRIS OLIVIA RIANASARI pada Akta Kelahiran Nomor 206/JB/1976, tanggal 23 Agustus 1976, Akte Perkawinan, Nomor 218/U/JP/1999, tanggal 4 Oktober 1999, KTP-el NIK 3175076607760017, tanggal 01 Juli 2020 dan Kartu Keluarga 3171032306100005, tanggal 26 November 2025 menjadi RIRIS OLIVIA YOLANDA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterima Penetapan ini.
- Membeban biaya perkara kepada Pemohon;
Atau jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |