Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst SMS Denouva Adiningsih PT Surya Mandiri Computer Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 134/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SMS Denouva Adiningsih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Surya Mandiri Computer
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PUTUS Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan TERGUGAT membayar segera seluruh hak normatif kepada PENGGUGAT dengan perhitungan sebagai berikut:

Uang Pesangon

Rp. 566.219.574.

Uang Penghargaan

  •  

Uang Pengganti Hak

  •  

Total Jumlah

Rp. 566.219.574.

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

 

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak