| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PUTUS Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan TERGUGAT membayar segera seluruh hak normatif kepada PENGGUGAT dengan perhitungan sebagai berikut:
|
Uang Pesangon
|
Rp. 566.219.574.
|
|
Uang Penghargaan
|
|
|
Uang Pengganti Hak
|
|
|
Total Jumlah
|
Rp. 566.219.574.
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|