Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Heryana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Heryana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.            Mengabulkan permohonan Pemohon,

2.            Menetapkan bahwa di  Jl Kran GG Garuda no 11 Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 1962 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Kosasih karena sakit dan dikebumikan di tempat pemakaman Menteng Pulo Jakarta.

3.            Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.

4.            Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama bapak Kosasih.

5.            Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak