| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa telah meninggal dunia laki-laki bernama SUPRAPTO yang berdomisili terakhir di Jalan Prapatan II Nomor 37, Rukun Tetangga 006 Rukun Warga 005, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada tanggal 20 September 2007 di Rumah Sakit Gatot Subroto;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SUPRAPTO;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|