Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst SUHAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUHAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa telah meninggal dunia laki-laki bernama SUPRAPTO yang berdomisili terakhir di Jalan Prapatan II Nomor 37, Rukun Tetangga 006 Rukun Warga 005, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada tanggal 20 September 2007 di Rumah Sakit Gatot Subroto; 
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang  berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama  SUPRAPTO;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak