| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum,
Para Pemohon memohon agar Yang Mulia, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa tindak pidana korupsi pada BRI Regiona Jakarta 1 sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah mengakibatkan para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon adalah cacat prosedural dan karenanya penyidikan dan segala tindakan upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon dalam perkara aquo dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-424/M.1.10/Fd.1/ 10/2025 tertanggal 06 Oktober 2025 jo. Print-2467/M.1.10/Fd.1/112025 tertanggal 10 November 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-2561/M.1.10/Fd.1/11/2025 tertanggal 17 November 2025 karena cacat prosedural yang ditentukan oleh KUHAP, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah surat penetapan tersangka nomor: TAP-8677/M.1.10/Fd.1/ 11/2025 tertanggal 17 November 2025, atas nama Li Putri Nazara; dan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-8676/M.1.10/Fd.1/11/2025 tertanggal 17 November 2025, atas nama Maria Lastry Gultom, karena merupakan hasil penyidikan yang cacat prosedural dan karenanya dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri para Pemohon oleh Termohon.
- Menyatakan tidak sah penyitaan benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada para Pemohon oleh Termohon karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP, dan karenanya penyitaan benda bergerak dan benda tidak bergerak tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.
- Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara.
- Memerintahkan Termohon segera mencabut dan membatalkan Surat Penyitaan terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak milik para Pemohon yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap diri para Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk mencabut dan membatalkan Surat Penyitaan terhadap benda tidak bergerak yang merupakan jaminan kredit para Pemohon pada BRI Regional Jakarta 1.
- Menghukum Termohon segera mengembalikan kunci Gedung Kantor tempat usaha para Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini,
Atau apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Praperadilan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |