| Petitum |
- Menerima Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT. RANTAU UTAMA BHAKTI SUMATERA untuk seluruhnya.
- Menyatakan Termohon PKPU/PT. RANTAU UTAMA BHAKTI SUMATERA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT. RANTAU UTAMA BHAKTI SUMATERA.
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. Leonardo Priko Simanjuntak, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-191.AH.04.05-2024, tertanggal 17 September 2024, yang beralamat di Law Office Simanjuntak Girsang & Partner, Menara Rajawali Ground Floor Unit 223, Mega Kuningan, Jalan Dr. Ade Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950;
- Sdr. Esther Agustina, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-63 AH.04.05-2022, tertanggal 28 Maret 2022, yang beralamat di Grand Slipi Tower, Lt. 19 Unit D, Jalan Letjen S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat, 11480;
- Sdr. Rio S Tambunan, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-147.AH.04.05-2025, tertanggal 14 Juli 2025, yang beralamat di HJP & Co, Graha Chantia Lantai 2, Jalan Bangka Raya Nomor 6, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
- elaku Tim Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/PT. RANTAU UTAMA BHAKTI SUMATERA.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU/PT. RANTAU UTAMA BHAKTI SUMATERA.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |